Berita UtamaSulawesi Utara

UMP Sulut 2020 Resmi Rp 3.310.723

×

UMP Sulut 2020 Resmi Rp 3.310.723

Sebarkan artikel ini


SULUT,Manadonews.co.id-.Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey,SE resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp.3.310.723.

MANTOS

Penetapan UMP kali ini dilakukan di kediaman pribadi Gubernur Olly di Kolongan, Minahasa Utara (Minut), Jumat (1/11/2019) pagi.

UMP tersebut sudah berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, keputusan presiden, surat menteri ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, keputusan gubernur.

Dikatakan Gubernur Olly, bahwa berdasarkan peraturan perundangan-undangan tersebut, maka UMP Sulut tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp.3.310.723.

“Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Sulawesi Utara,” ujarnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekprov Sulut Edwin Silangen, Kepala Disnakertrnas, Dewan Pengupahan serta instansi terkait.
(Stvn)


Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

Panglima LMP Sulut, Indra Patrianus Wongkar, SE Manadonews.co.id-.Gelombang penolakan terhadap rencana ekspansi organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya di Bumi Nyiur Melambai kian menguat. Kali ini, pernyataan keras datang dari Panglima…