banner 600x160
Berita UtamaTomohon

Dugaan Korupsi Bagian Hukum Pemkot Tomohon Naik Tahap Dua

×

Dugaan Korupsi Bagian Hukum Pemkot Tomohon Naik Tahap Dua

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS –
Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menyerahkan kasus tindak pidana korupsi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon ke Kejaksaan Negeri Tomohon.

Proses tahap dua terhadap pelaku Tipikor penggunaan anggaran Pemkot Tomohon tahun 2014 berlangsung Kamis, (7/11).

Para pelaku disangka, dalam program penyusunan naskah akademik, Ranperda, Ranperwako, Penyuluhan, Publikasi dan Sosialisasi Hukum tahun 2014 membuat pertanggung jawaban fiktif terhadap belanja ATK, belanja cetak, penggandaan dan belanja jasa ahli.

Dengan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab undang-undang Hukum Pidana subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab undang-undang Hukum Pidana. “Adapun keempat tersangka masing-masing FVP, MFT, RFJN dan NYAN,” kata Kapolres.

“Dengan diserahkan ke pihak Kejari Tomohon, proses penanganan di tingkat kepolisian sudah selesai,” tamdasnya.

(Youngky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d