BitungHukum & Kriminal

Buron Selama Hampir 3 Tahun, R.M Dilumpuhkan dengan Timah Panas

×

Buron Selama Hampir 3 Tahun, R.M Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Sebarkan artikel ini

BITUNG,MANADONEWS.co.idKasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Taufiq Arifin S.HUT, SIK, mengadakan Konfrensi Pers dengan para awak media yang diadakan di pelataran Polres Bitung. Senin, (25/11).

MANTOS

Dalam kesempatan tersebut, Kasat menjelaskan tentang penangkapan tersangka yang berinisial R.M (27),  warga kelurahan Tandurusa, kecamatan Aertembaga yang buron selama 2 tahun, 8 bulan sejak peristiwa penikaman yang merenggut nyawa R.D, warga Batuputih bawah, dan pada tanggal 26 Maret 2017 lalu, di kelurahan Batu putih bawah kecamatan Ranowulu, kota Bitung.

“Tersangka R.M ditangkap atas dasar LP/20/III/2017/Res-Btg/Sek-Ranowulu tanggal 27 Maret 2017, dan Surat perintah penangkapan No: SP.KAP/21/Reskrim/Res-Btg. Tgl 21 November  2019, ucapnya.

Lanjut, ” Adapun penangkapan tersangka pada hari Kamis, (21/11), lokasi di Jl. Agus Salim, kelurahan Sungai Pinang, kecamatan Sungai Pinang Luar, kota Samarinda tepatnya di bengkel Borneo Makmur Motor dan diberikan sanksi tegas terukur, ” jelas Kasat.

Saat itu juga, Kasat menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut berawal dari korban dan beberapa temannya menuju kelurahan Batuputih atas untuk menghadiri disko tanah. Setelah mereka tiba di acara tersebut, tersangka dan teman-temannya langsung mengkonsumsi  sejenis obat batuk yang bermerek Ko**x dan melanjutkan dengan minum minuman keras.

Baca Juga:  Kesiapsiagaan Darurat Bencana: Danrindam XIII/Merdeka Buka Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana Alam Banjir Korem 131/Santiago

Setelah pukul 00.00, acara yang sudah mulai tidak aman dan akan ditutup, kemudian tersangka bersama temannya berniat untuk menuju acara di kelurahan Batuputih bawah. Dalam perjalanan mereka berpapasan dengan korban RD, bersama bersama 2 orang rekannya yang sudah mengkonsumsi miras dan sempat cekcok dengan tersangka, namun korban sempat melerainya.

Setelah tiba di acara yang berada di kelurahan Batuputih bawah, tersangka tidak terima dengan sorot mata korban yang selalu memandangnya, kemudian tersangka berkata, “Kiapa haga-haga, kurang senang ?,” ucap tersangka dan langsung menyerangnya dari jarak sekitar 3 Meter dan mengenai bagian dada sebelah kiri korban.

Setelah peristiwa penikaman tersebut, korban langsung pamit pulang ke rumahnya yang berada di kelurahan Tandurusa. Saat mendengar informasi dari temannya bahwa korban sudah meninggal, tersangka langsung melarikan diri. Adapun tempat-tempat pelarian tersangka sebagai berikut :

Baca Juga:  Prajurit Deninteldam XIII/Merdeka Raih Medali Perunggu di Kejuaraan Shorinji Kempo Porprov XII Sulawesi Utara 2025

1. Kelurahan Winenet, kecamatan Aertembaga. Kota Bitung.
2. Desa Tiwoho, Kabupaten Minut.
3. Bitung Karang Ria, Kecamatan Tuminting, kota Manado
4. Kota Tomohon. (Tersangka menitipkan anak dan isterinya ke rekannya.)
5. Kelurahan SEA. Kecamatan Malalayang, kota Manado. Tersangka menjual motornya 1 Juta rupiah kepada orang yang tidak dikenalinya.
6. Terminal Malalayang, kota Manado, menuju Gorontalo.
7. Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, untul menukar mobil tujuan Gorontalo.
8. Gorontalo.
9. Pantoloan. Kota Palu. Naik kapal menuju Samarinda.
10. Kota Samarinda. Kalimantan Timur.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara, jelas Kasat.

(Ebyx).













Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Kodam XIII/Merdeka menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) evaluasi kinerja satuan jajaran Kodam XIII/Merdeka tahun 2025. Rapim dipimpin langsung Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus, Rabu (14/1/2026) di Ruang Yudha Makodam…

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21