Berita UtamaHukum & KriminalManado

10 dan 8 Tahun Penjara Untuk Pembunuh Guru SMK Icthus

×

10 dan 8 Tahun Penjara Untuk Pembunuh Guru SMK Icthus

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Sidang putusan terhadap pembunuh guru SMK Icthus Manado, Alexander Weru pangkey yang berlansung di PN Manado Senin (2/12) Akhirnya memutusan hukuman maksimal Sesuai dengan tuntutan JPU Zulhia Jayanti Manise.

Pada tuntutan yang JPU yang di bacakan beberapa waktu lalu kedua terdakwa dituntut masing- masing untuk Fadly Lengkong (16)10 tahun penjara dan Oldy Uwuh (16) 7 tahun.
 
Majelis Hakim Frangklin Tamara SH MH, Imanuel Barru SH dan Hj Halimah Umaternate memutuskan memvonis dua terdakwa tersebut, masing masing Fadly pidana penjara selama sepuluh tahun, dan Oldy pidana delapan tahun penjara.  

MANTOS MANTOS

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama. Untuk terdakwa Fadly dijatuhi hukuman sepuluh tahun dan terdakwa Oldy selama delapan tahun,” katanya.

Baca Juga:  Ferry Liando Ungkap Pasal 'Inkonstitusional', Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal Langgar UUD 1945?

Keduanya divonis bersalah sebagaimana dalam pasal 340 KUHP,” ujar Ketua Majelis hakim Tamara dalam putusan.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang