Example floating
Example floating
BeritaBerita TerbaruBerita UtamaKotamobagu

DPKAD Kotamobagu Gelar Sosialisasi Undang-Undang Pajak Retribusi Daerah BPHTB

×

DPKAD Kotamobagu Gelar Sosialisasi Undang-Undang Pajak Retribusi Daerah BPHTB

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS, KOTAMOBAGU — Bertempat di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Selasa (17/12), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu telah menggelar Sosialisasi Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Dirangkaikan dengan tatap muka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan Sangadi/Lurah Se Kotamobagu.

Kegiatan sosialisasi tersebut, dibuka oleh Asisten III bidang Administrasi Umum, Adnan Massinae, dan dihadiri Asisten II, Kepala Pertanahan Kotamobagu, Kepala BPKD, Para Pejabat Notaris, SKPD Pemkot Kotamobagu, Camat, Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu.

MANTOS MANTOS

Adnan Massinae dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini untuk membangun kesepahaman dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009.

Baca Juga:  Penerimaan Insentif Aparat Desa dan Kelurahan Dialihkan Ke Kecamatan

“Banyak hal yang terjadi dalam masyarakat khususnya dalam transaksi bidang pertanahan serta pengalihan hak tanpa sepengetahuan pihak lurah dan sangadi, maupun dalam bidang pendapatan atau dengan kata lain hanya sepihak saja,” umgkapnya.

Sehingga ia berharap, melalui kegiatan ini semua pihak terkait saling memberikan informasi atas transaksi pertanahan yang terjadi di masyarakat, karena ada transaksi yang dilakukan di atas harga maupun di bawah harga yang perlu dilakukan antisipasi secara bersama oleh semua pihak terkait.

“Ada kejadian di kotamobagu, ada oknum masyarakat yang ingin mengurus IMB-nya yang tertolak karena telah menurunkan harga tanah yang tidak sesuai dengan NJOP dan tujuannya untuk menghindari BPHTB,” harapnya.

Baca Juga:  Wenny Lumentut: Amalkan Ilmu di Tengah Masyarakat

Adnan pun mengajak, semua pihak terkait agar masalah di lapangan bisa diluruskan, agar manajemen pertanahan dan manajemen BPHTB dapat berjalan baik, sehingga lebih kondusif di wilayah dalam masalah pertanahan tentang keabsahan dan bukan hanya transaksi dibawah tangan.

Sementara itu, Kepala BPKD Kotamobagu Inontat Makalalag mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta perlu peningkatan aparatur dalam pemungutan BPHTB khususnya di Kotamobagu.

“Pajak dan retribusi merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan dan perekonomian daerah dan bahkan di negara,” jelasnya.

(MLS)

Example 120x600