Berita UtamaHukum & KriminalManado

Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Banjir Manado Ditahan Kejagung

×

Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Banjir Manado Ditahan Kejagung

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah banjir Kota Manado tahun 2014, Senin (06/01/2020) malam, akhirnya di tahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keempat tersangka, yakni FDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan dua dari swasta yaitu YSR dan AYH .

MANTOS MANTOS

Para tersangka sebelumnya saat keluar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.57 WIB enggan berkomentar saat ditanya wartawan dengan langsung memasuki mobil tahanan.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (6/1/2020) mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari 6 Januari 2020, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Adi menyebutkan dari empat tersangka salah salah satunya perempuan yaitu YSR ditahan di Rutan Khusus Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga:  116 Miliar Dana Pendidikan Sulut Diduga Dibelokkan Lewat Manipulasi Kode Rekening

“Tiga tersangka lain ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Adi Toegarisman mengatakan status Walikota Manado Vicky Lumentut dalam kasus dana hibah banjir kota Manado sampai sejauh ini masih sebagai saksi.

“Tapi kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti (dalam sidang).  Kan sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” ucap Adi saat ditanya wartawan soal kemungkinan Vicky Lumentut akan diperiksa kembali.

Kasus dana bantuan hibah pemerintah pusat untuk bencana banjir kota Manado yang terjadi tahun 2014 yang disidik Kejagung berawal ketika Pemkot Manado mendapat bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat sekitar Rp 200 miliar.

Dana bantuan tersebut, kata JAM Pidsus, kemudian masuk dalam anggaran Pemkot Manado tahun 2015 yang digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman yang rusak. Dijelaskan Adi bahwa dari dana hibah banjir sebesar Rp 200 miliar ada Rp 14 miliar untuk dana pendampingan konsultan manajemen untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman.

Baca Juga:  Jasa Ojek Angkut Materiil Semen TMMD ke-125 Kodim Gorontalo

Dalam Klausul kontrak dengan pihak manajemen konsultan, terdapat sekitar 2.000 rumah yang direhabilitasi dan direkonstruksi. Namun realisasinya hanya 1.000 rumah yang diperbaiki.

“Jadi, ada anggaran yang fiktif sehingga kerugian negaranya Rp 6 miliar. Bukan jumlahnya tapi dalam rangka untuk bantuan bencana banjir itu yang diselewengkan,” pungkas Adi.
(Tim mn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

GORONTALO,MANADONEWS.CO.ID- Komandan Korem (Danrem) 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Hardo Sihotang yang diwakili Kasrem 133/Nani Wartabone Kolonel Inf Parsaoran Sirait menghadiri upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 TA 2025…