
Manado – Kepala daerah yang sedang menjabat atau petahana yang memutuskan ikut pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), diharuskan cuti pada 11 Juli hingga 19 September 2020.
Hal sama akan dilakukan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sebagai calon di Pilkada Sulut nanti pasca resmi ditugaskan PDI Perjuangan.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, Dr. Jemmy Kumendong, kepala daerah yang cuti kampanye akan digantikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) sesuai surat Kemendagri Nomor 273/4071/SJ Tanggal 21 Januari Tahun 2020, guna menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
“Kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang ikut Pilkada dan belum habis masa jabatannya otomatis cuti dan diisi oleh penjabat hingga habis masa kampanye,” tutur Jemmy Kumendong kepada wartawan di Manado, Kamis (20/2/2020).
Menarik, menunggu siapa Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulut yang akan ditunjuk Mendagri mengacu pada aturan untuk penjabat setingkat Gubernur harus diisi pejabat eselon 1.
“Penjabatnya kalau di Gubernur harus setingkat diatasnya pejabat dari Kemendagri, ataupun bisa pejabat eselon I di daerah dalam hal ini pak Sekretaris Provinsi (Edwin Silangen) karena beliau juga eselon I,” tukas Jemmy Kumendong sambil menambahkan Penjabat Sementara ditunjuk saat dimulainya pelaksanaan kampanye.
Sementara untuk petahana kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota yang maju Pilkada, lanjut Jemmy Kumendong, diisi oleh pejabat eselon 2 dari provinsi.
“Kalau hanya satu yang ikut maju tidak ada Penjabat Sementara. Untuk tingkat kabupaten dan kota diambil penjabat dari provinsi,” pungkas Kumendong.
(YerryPalohoon)