Berita UtamaHukum & Kriminal

Bejat, Anak Aniaya Ayah Kandung

×

Bejat, Anak Aniaya Ayah Kandung

Sebarkan artikel ini

SULUT,Manadonews.co.id-.Seorang anak yang seharusnya menghormati orang tua, tega melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri.

Adalah seorang remaja lelaki berinisial AG alias Arya (16) warga Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan, tega menganiaya ayah kandungnya VJG alias Veky (49), sehingga mengakibatkan luka memar, dan bengkak pada bagian wajah.

MANTOS MANTOS

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 22 Februari 2020 pukul 10.30 Wita, di rumah korban di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.

Penganiayaan ini dilatar belakangi hal sepele, dimana korban menyuruh pelaku untuk mencuci piring yang kotor.

“Saat pelaku sedang main game mobile legend, saya menyuruhnya untuk mencuci piring, dan pelaku mengatakan akan melalukan hal itu setelah selesai bermain,” terang korban.

Baca Juga:  Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-34 Kuliah Lapangan di Kodam XIII/Merdeka

Selesai bermain, pelaku melakukan apa yang diperintahkan oleh korban untuk mencuci piring. Saat sedang mencuci piring, pelaku memecahkan satu buah piring dan akibatnya korban menegur pelaku, dan waktu bersamaan, Arya akan memasukkan piring kotor lainnya ke dalam loyang berisi air untuk di cuci.

Saat memasukkan piring, air dalam loyang terpencar kena kepada korban, sehingga membuat korban marah, dan meninggalkan tempat mencuci piring.

Saat akan keluar, korban mengambil sapu ijuk yang ada di tempat itu dan memukulkan ke kaki pelaku, serta mengeluarkan kata larangan, agar pelaku tidak keluar rumah dan tetap melanjutkan pekerjaan mencuci piring.

Karena merasa sakit akibat terkena pukulan sapu ijuk oleh korban, pelaku marah dan saat itu juga langsung menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan secara berulang-ulang, yang mengena pada bagian wajah korban.

Baca Juga:  Danrem Nani Wartabone Tinjau Taman Kanak-Kanak Yayasan Kartika Jaya Cabang XXI Merdeka di Gorontalo

Selesai melakukan aksinya, Arya meninggalkan ayahnya, dan bersembunyi di rumah saudaranya, yang dekat dengan rumah mereka.

Pelaku akhirnya diamankan oleh Tim Totosik di rumah saudaranya, yang letaknya dekat dengan tempat kejadan perkara dan selanjutnya di bawah ke Polres Tomohon, Minggu (23/2/2020) malam.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, yang telah menganiaya ayah kandungnya, selanjutnya Arya di bawah ke Polres Tomohon,” Katim Totosik Bripka Yanny.
(***/tim mn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP