Manado – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Rabu (10/6) menggelar pertemuan daring “Sekolah Baku Beking Pande” edisi ke IX.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, yang membuka kegiatan menghimbau peserta yang terdiri dari seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam se-Sulut agar bersungguh-sungguh mengikuti jalannya temu daring dengan baik.
“Saya sangat berharap seluruh peserta dapat mengikuti dengan baik pertemuan kali ini. Para pemateri akan menyampaikan tentang bagaimana pelaksanaan pilkada di masa pandemi, terutama tentang pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Untuk itu diharapkan semua menyimak dengan sungguh-sungguh apa yang akan disampaikan, dan nanti akan didiskusikan,” himbau Malonda.
Tiga pemateri dalam kegiatan ini masing-masing anggota Bawaslu Sulut Kenly Poluan, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Harmoko Mando.
Dalam materinya, Poluan menjelaskan tentang peran pemantau pemilu dan pengawasan partisipatif masyarakat pada pilkada.
Menurutnya, pemantau pemilu menjadi bagian dari pengawasan partisipatif oleh masyarakat. Pemantau pemilu selain menjadi bagian dari pengawasan partisipatif juga memiliki wewenang untuk dapat menyampaikan gugatan sengketa pilkada yang memiliki kesetaraan wewenang dengan peserta pemilu/pilkada.
Poluan menjelaskan pengawasan oleh kelembagaan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi covid-19, juga harus melibatkan eksistensi pengawasan partisipatif oleh pemantau pemilu untuk membantu juga peran masyarakat agar bisa secara administrasi memberi laporan terkait dengan pelanggaran dalam jalannya tahapan pilkada.
Materi selanjutnya oleh August Melaz. Ia menuturkan, dalam hal ini di tengah wabah pandemi Covid-19 pemerintah dan penyelenggara pemilu harus mempersiapkan kemungkinan terburuk yang akan terjadi dengan pelaksanaan pilkada, selain memperketat regulasi sebagai protokol keselamatan dalam menjalankan tahapan. Pemerintah dan penyelenggara pemilu juga harus memiliki inovasi pengoptimalan teknologi dan elektronik agar langkah-langkah pemilihan ditengah pandemi dapat berjalan dengan tingkat kewaspadaan lebih tinggi.
“Menjadi catatan penting bagi Pemerintah dan penyelenggara pemilu, bahwa ke depannya dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada, adalah dengan memperhatikan akurasi daftar pemilih, perubahan model kampanye dan penerapan medsos sebagai platform kampanye (effect dari hoax, kampanye negative, dsb), aspek pembiayaan dan sumber pendanaan kampanye, potensi petahana dalam melakukan “penyimpangan” alokasi sumber daya dalam kapasitas kedudukan dan jabatannya, dan perlu adanya komitmen yang jelas bagi penyelenggara pemilu untuk menyediakan akses data dan preservasi pemilu/pilkada.” kata August menutup materinya.
Mando sebagai pemateri ketiga memaparkan, pilkada kali ini akan sedikit berbeda dan yang pasti akan semakin beraneka ragam karena akan terjadi persesuaian keadaan saat ini.
Dari materinya, Harmoko menekankan pada titik rawan pencalonan peserta pilkada, titik rawan pemuktahiran data pemilih, titik rawan kampanye dan titik rawan pada saat pelaksanaan tahapan pungut hitung dan rekap suara yang pastinya menggunakan sistem protokol kemanan dan keselamatan dari wabah covid-19.
“Berharap agar Bawaslu dapat berjalan dengan disiplin untuk mempertahankan keadilan demokrasi dan seharusnya ada regulasi terkait kebutuhan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pilkada ditengah wabah covid-19 yang mestinya dipercepat berhubung tanggal 15 Juni 2020 sudah akan dilanjutkannya tahapan pilkada yang telah dihentikan sejak bulan Maret.
(Ben)