Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanSulawesi Utara

Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Sayang Sekali Kalau Tidak Manfaatkan ‘Promo’ Pemprov Sulut Ini

×

Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Sayang Sekali Kalau Tidak Manfaatkan ‘Promo’ Pemprov Sulut Ini

Sebarkan artikel ini

Manado – Pandemi Covid-19 berdampak besar pada ketahanan ekonomi masyarakat, termasuk kemampuan membayar pajak kendaraan bermotor.

Sadar hal tersebut, Pemprov Sulut melalui Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw mengeluarkan kebijakan meringankan beban masyarakat melalui stimulus pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

MANTOS MANTOS

Kebijakan yang disebut program Online Dalam Selesaikan Kewajiban (ODSK) di masa pandemi Covid-19 berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2020.

“Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 yang dikeluarkan Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, dengan besar pemberian keringanan tunggakan pokok PKB tahun kedua dan seterusnya diberikan potongan mulai dari 50 persen sampai 100 persen, denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100 persen, dan BBNKB diberikan potongan 50 persen untuk tahun pembuatan 5 tahun terakhir, dan potongan 100 persen di atas tahun pembuatan 5 tahun terakhir,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Sulut, Olvie Atteng.

Baca Juga:  Dinas Kominfo Sulut Verifikasi Ketat Media yang Kerja Sama Sosialisasi

Olvie Atteng menambahkan, program tersebut untuk membangkitkan perekonomian dan diperuntukkan kepada seluruh masyarakat Sulut yang memiliki kendaraan bermotor perorangan maupun perusahaan.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada masyarakat Sulut yang telah taat membayar pajak di masa pandemi ini, karena dengan membayar pajak kita sudah berkontribusi dan berpartisipasi secara langsung untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19,” tandas Olvie Atteng.

Srikandi Pemprov Sulut ini, berharap kepada wajib pajak agar memanfaatkan program keringanan PKB dapat menghubungi kantor Samsat setempat atau sesuai domisili kendaraan.

“Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut dan dibayarkan melalui ATM/Teller, M-Banking Bank Sulutgo, serta aplikasi Samsat Online Nasional yang dibayarkan melalui ATM/M-Banking Bank BRI, BTN dan Bukopin,” pungkas Olvie Atteng.

Baca Juga:  Tegas dan Visioner, Gubernur Yulius Selvanus Tunjuk Denny Mangala Pimpin Kominfo Sulut dan Perkuat Arah Baru Komunikasi Digital

(YerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600
Berita Terbaru

MINAHASA,MANADONEWS.CO.ID- Komando Distrik Militer (Kodim) 1302/Minahasa menggelar acara tradisi lepas sambut dalam rangka pergantian jabatan Komandan Kodim (Dandim) dari Letkol Inf Mutakbir kepada Letkol Inf Bona Ventura Ageng Fajar Santoso,…