JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 72 tersangka perorangan hingga 21 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons cepat…
Karhutla
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
