Berita UtamaHukum & Kriminal

Polda Sulut Berhasil Ungkap Peredaran 1.280 Butir Trihexyphenidil

×

Polda Sulut Berhasil Ungkap Peredaran 1.280 Butir Trihexyphenidil

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Sebanyak 1280 butir obat keras jenis Trihexyphenidil berhasil diamankan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulut melalui Tim Opsnal Subdit 1. Selain itu dua orang tersangka berhasil diamankan.

Dir Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK mengatakan , dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni tersangka 1 berinisal JI alias Cakram berprofesi sebagai nelayan, warga Kecamatan Tuminting Manado, dengan barang bukti 108 Sacet yang berisi 10 butir per Sacet, dengan jumlah 1.080 butir. 2 unit HP, uang tunai sejumlah Rp250.000.

MANTOS MANTOS

Kronologis pengungkapan kasus tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 pukul jam 19.16 Wita Tim Subdit 1 yg dipimpin Kasubdit 1 AKBP Agus Pelealu menerima info dari  masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap Obat keras jenis Trihexyphenidil. Tim selanjutnya melakukan tinjauan lapangan  dan mengadakan transaksi dengan target.

Baca Juga:  Tinjau Lapangan Pansus DPRD Sulut ke Perusahaan Tambang MSM/TTN Ditemukan Banyak Masalah Serius

Setelah terjadi transaksi, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut. Tersangka JI Alias Cakram dengan BB 1080 Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidil.

Saat penangkapan, Tim melakukan interogasi kepada tersangka dan diketahui obat keras tersebut diperoleh dari RL alias Ollo. Kemudian tim mencoba melakukan transaksi dengan Ollo dan mendapatkan sisa obat keras  dijual kepada Cakram.

“Sehingga saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar  Kabid Humas, diruang kerja (3/1/2020).

Sementara itu Dirnarkoba menambahkan, Tersangka 2 merupakan warga Kelurahan Wawonasa, dan saat penangkapan Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 Sacet yang berisi 10 Butir per Sacet, dengan jumlah 200 Butir, serta 2 Unit HP.
“Kedua Tersangka saat ini  telah dilakukan penahanan, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” tandas Dirnarkoba.

Baca Juga:  Kasdam Merdeka Tinjau Karya Bakti Serentak Wilayah Kodim 1302/Minahasa di Danau Tondano

Masyarakat dihimbau agar menghindari penggunaan obat keras apa lagi Narkoba karena hal itu akan merusak jaringan otak, karena penyalagunaan obat keras dan Narkoba akan berurusan dengan hukum.

“Jika ada masyarakat melihat atau mengetahui peredaran narkoba atau obat terlarang agar segera memberitahukan kepada polisi, agar bisa segera diambil tindakan, ” pungkas Abast.(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600