
MANADO, MANADONEWS – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), diberikan peringatan oleh Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, bahwa mulai hari Senin dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah.
Larangan tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat Eselon II hingga staf yang telah merencanakan perjalanan tugas luar daerah guna menghadiri kegiatan kedinasan yang digelar baik Kementerian, Badan maupun lembaga yang ada di pusat.
Hal itu disampaikan Wagub saat memimpin apel olah raga bersama seluruh ASN lingkup Pemprov Sulut di halaman kantor Gubernur, Jumat pagi (13/04) tadi.
“Mulai hari Senin saya tidak akan menandatangani surat tugas keluar daerah yang diajukan oleh SKPD”, tegas Kandouw.
Tujuan larangan Wagub tersebut, tidak lain untuk memperlancar pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang sementara berlangsung di Pemprov Sulut.
“Tuntaskan dulu pemeriksaan BPK ini hingga selesai, baru bisa melakukan tugas luar daerah. Apapun hasil pemeriksaan nanti mendapat opini WTP atau Disclamer tidak masalah”, ungkapnya.
Demsi Lumendek