
JAKARTA, MANADONEWS -Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof. Dr. Philoteus EA. Tuerah, telah diberhentikan sementara oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhamad Nasir, dan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Rektor Unima.
“Pada hari ini sudah ditandatangani SK Pejabat Pelaksana Harian (Plh), dan ditindaklanjuti dengan menunjuk Pejabat Pelaksana Harian (Plh) yaitu Prof. Dr. Jamal Wiwoho S.H, M.Hum yang merupakan Inspektur Jenderal Kemristekdikti”, ungkap Menteri Nasir, dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat (13/5).
Pemberhentian Rektor Unima tersebut, atas hasil Laporan pengaduan masyarakat dan telah menunjukkan bahwasanya di Unima terjadi proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Demsi Lumendek