Berita TerbaruHukum & KriminalNasional

Mahasiswa Penjual Elang Ditangkap Petugas BKSDA

×

Mahasiswa Penjual Elang Ditangkap Petugas BKSDA

Sebarkan artikel ini
Ahmad Nurcholis (20) tertangkap tangan saat hendak menjual satwa dilindungi di Merjosari, Kota Malang pada hari Kamis (2/6/2016). Foto: ProFauna
Ahmad Nurcholis (20) tertangkap tangan saat hendak menjual satwa dilindungi di Merjosari, Kota Malang pada hari Kamis (2/6/2016). Foto: ProFauna
Ahmad Nurcholis (20) tertangkap tangan saat hendak menjual satwa dilindungi di Merjosari, Kota Malang pada hari Kamis (2/6/2016). Foto: ProFauna

MALANG, MANADONEWS – Seorang Mahasiswa yang menjual spesies satwa dilindungi melalui jejaring sosial diamankan Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Malang. Ahmad Nurcholis (20) tertangkap tangan saat hendak menjual satwa dilindungi di Merjosari, Kota Malang pada hari Kamis (2/6/2016).

Dari tangan pelaku itu petugas mengamankan seekor elang bido (Spilornis cheela). Awalnya pelaku menawarkan dua ekor elang bido itu di akun Facebook ‘Holis Rase’ pada tanggal 31 Mei 2016. Untungnya perdagangan elang yang telah dilarang oleh undang-undang tersebut berhasil digagalkan oleh petugas KSDA Seksi Malang yang dipimpin oleh Kuat Gunawan.

MANTOS MANTOS

Ironisnya, ternyata pelaku yang asli Probolinggo itu mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Peternakan, Universitas Islam Malang (Unisma). Kepada petugas, Nurcholis mengaku baru pertama kali ini menjual elang, biasanya dia hanya menjual musang.

Baca Juga:  Bantu Tangani Arus Lalu Lintas di Lokasi Banjir, Babinsa Koramil Kwandang Turun Tangan

“Di era perdagangan satwa secara online ini memang konsumennya lebih luas termasuk menyasar anak muda, bahkan pedagangnya pun juga banyak dari kalangan muda seperti mahasiwa. Ini jelas sangat memprihatikan”, kata Dwi Derma, juru kampanye ProFauna Indonesia, dikutip dari situs resmi profauna.net.

“Semua jenis elang telah dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan, sehingga pelakunya bisa diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta”, tegas Gunawan, kepala KSDA seksi Malang.

Untuk proses penyidikan, pelaku dan barang bukti langsung dikirim ke Balai Besar KSDA Jawa Timur di Surabaya. Masa depan mahasiswa yang jualan satwa dilindungi itu menjadi suram, karena jika pengadilan memvonisnya dengan pidana kurungan, maka bisa jadi dia akan dikeluarkan dari kampus.

Baca Juga:  Peresmian Posko Tumatangtang, Wenny: Momentum Kemenangan 27 November
Barang bukti Elang Bido (Spilornis cheela) yang diamankan petugas BKSDA Seksi Malang dari tangan pelaku. Foto: ProFauna
Barang bukti Elang Bido (Spilornis cheela) yang diamankan petugas BKSDA Seksi Malang dari tangan pelaku. Foto: ProFauna

[ProFauna]

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *