
TONDANO, MANADONEWS – Bukan hanya pelaksanaan pemilihan Hukum Tua (Pilhut) saja yang akan dilakukan secara serentak di Kabupaten Minahasa tahun 2016 ini, melainkan pelantikan untuk Hukum Tua yang terpilih juga bakal serentak.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa, Denny Mangala, hal ini telah diatur dalam aturan Pilhut, dimana ada jangka waktu yang diberikan untuk penetapan dan pelantikan Hukum Tua terpilih.
“Bisa bayangkan jika Pelantikan Hukum Tua dilakukan per Desa, berarti butuh 80 hari untuk melantik 80 Hukum Tua terpilih, padahal sesuai aturan maka pelantikan itu dilakukan paling lambat satu bulan setelah SK penetapan Kumtua terpilih diterbitkan,” ungkap Mangala.
Namun menurutnya, terkait mekanisme pelantikan serentak tersebut masih akan dipertimbangkan karena memiliki beberapa pilihan.
“Kita masih akan lihat mekanismenya, apakah serentak tiap Dapil atau serentak untuk 80 Desa yang melaksanakan Pilhut. Namun yang pasti, pelantikan kumtua terpilih akan dilakukan langsung oleh Bupati,” ujar Mangala.
Fransiscus