Pemkab Kaji Perda Larangan Buang Sampah

Bupati Minahasa, Jantje Wowiling Sajow.
Bupati Minahasa, Jantje Wowiling Sajow.
Bupati Minahasa, Jantje Wowiling Sajow.

TONDANO, MANADONEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa merencanakan akan mengeluarkan suatu Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan membuang sampah sembarangan. Hal ini dikatakan oleh Bupati Minahasa, Jantje Wowiling Sajow, pada Rabu (22/6) kemarin, di Langowan.

Perda ini dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran dari masyarakat di Minahasa agar tidak membuang sampah di sembarang tempat, demi menciptakan Minahasa bersih dan sehat.

Bacaan Lainnya

Terkait rencana ini, Pemkab saat ini sementara mengkaji Perda tersebut agar nantinya bisa digunakan sebagai payung hukum dalam menindak mereka yang mengabaikan himbauan dan tetap membuang sampah sembarangan.

Nantinya, bila sudah ada Perda maka Pemerintah akan memberlakukan sidang di tempat bagi pelanggar yang kedapatan buang sampah sembarangan.

“Hingga saat ini ternyata masih banyak masyarakat yang suka buang sampah sembarangan. Oleh karena itu, kita akan keluarkan Perda yang nantinya akan mengatur tentang sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar, diantaranya akan dikenai denda minimal Rp.10 juta, agar bisa memberikan efek jera,” ungkap JWS.

Baca Juga:  Bupati dan Forkopimda Minahasa Ziarah ke Makam Sam Ratulangi

Selanjutnya, sebagai penyeimbang dari Perda tentang larangan buang sampah tersebut maka Pemkab akan menyiapkan fasilitas dan infrastruktur penunjang yang memadai, seperti tempat pembuangan sampah di pinggiran jalan, agar tak ada alasan bagi warga untuk membuang sampah sembarangan.

“Kami berharap masyarakat Minahasa bisa memiliki pola hidup yang dibiasakan, yakni membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan, sehingga daerah kita ini bersih dan sehat, walau belum ada Perda tersebut,” ujarnya, sembari berharap agar budaya malu untuk buang sampah sembarangan dapat tumbuh di masyarakat.

Fransiscus

Pos terkait