Farry Liwe: Seluruh ASN Wajib Masuk Kantor Tanggal 11 Juli

Farry Liwe
Farry Liwe
Farry Liwe

RATAHAN, MANADONEWS – Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara diwajibkan masuk kantor pada Senin (11/7), setelah libur lebaran.

“Seluruh ASN wajib berkantor tanggal 11 Juli, dan harus mengikuti apel bersama di Kantor Bupati,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara Farry Liwe di Ratahan, Kamis.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, hal itu sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor dan Menteri Tenaga Kerja 2/SKB/MEN/VI 2015 dan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016, serta Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemen-PAN/RB) Nomor 150 tahun 2015.

“Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 Hijriah, dan cuti bersama ASN termasuk libur hari sabtu minggu, dilaksanakan secara berturut-turut selama 9 hari pada tanggal 2 juli sampai 10 juli 2016,” jelasnya.

Berdasarkan keputusan tersebut menurut Farry hari libur dalam rangka Idul Fitri disampaikan kepada seluruh ASN berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/015/Setda/MI/06-2016.

Baca Juga:  Penanganan Karhutla Perlu Dukungan Penuh Kabupaten Kota se-Sulut

“Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampaikan kepada seluruh pegawai agar tidak ada yang tambah-tambah libur,” ujarnya.

Dirinya menambahkan setelah libur pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan dilaksanakan seperti biasa.

“Setelah libur saya mintakan instansi langsung melaksanakn kegiatannya seperti biasa. Khusus untuk pelayanan di Puskesmas tetap berjalan seperti biasa meski di hari libur,” tandasnya.

 

Pos terkait