
JAKARTA, MANADONEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 5 tersangka yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/6) di 4 lokasi terpisah. Kelima tersangka yang ditahan Penyidik KPK, yaitu IPS (Anggota Komisi III DPR RI), NOV (Sekretaris Anggota DPR RI), SUH (Swasta), YA (Swasta) dan SPT (Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).
Menurut Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/06), menyebutkan penahanan tersebut guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka IPS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka NOV di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, tersangka SUH di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan tersangka YA di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka SPT di Rutan Salemba.
Lanjut menurut Yuyuk Andriati Iskak, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.
Tersangka IPS selaku Anggota DPR RI bersama-sama dengan NOV dan SUH diduga menerima hadiah atau janji dari YA dan SPT padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.
Tersangka IPS, NOV dan SUH yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, tersangka YA dan SPT diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Operasi Tangkap Tangan
Sebelumnya, KPK mengamankan 6 orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Selasa (28/6) dari 4 lokasi terpisah. Sekitar pukul 18 WIB KPK mengamankan pasangan NOV dan MCH di kediaman keduanya di kawasan Petamburan, Jakarta. Dari NOV, Penyidik menyita 3 bukti transfer dan struk ATM berjumlah total Rp500 juta. Kemudian, sekitar pukul 21 WIB, Penyidik KPK mengamankan IPS di Perumahan Anggota DPR RI di Ulujami, Jakarta dan menyita uang dalam pecahan SGD1000 berjumlah total SGD40.000.
Sementara, di Padang, Sumatera Barat, sekitar pukul 23 WIB Penyidik KPK juga mengamankan 2 orang lainnya, yaitu YA dan SPT. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan sebelum kemudian diterbangkan ke Kantor KPK di Jakarta pada Rabu (29/6) pagi. Penyidik juga bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara untuk mengamankan SUH pada Rabu (29/6) sekitar pukul 3 dini hari. Pada hari yang sama, SUH diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
[KPK.go.id]