Berita TerbaruBerita UtamaManadoPolitik

Kata Angouw, Pembahasan RPJMD dan LPJ Lewat Batas Waktu 3 Bulan Bisa Tidak Terima Gaji

×

Kata Angouw, Pembahasan RPJMD dan LPJ Lewat Batas Waktu 3 Bulan Bisa Tidak Terima Gaji

Sebarkan artikel ini
Andrei Angouw menjawab semua pertanyaanwartawan dengan lugas/Foto: PAS
Andrei Angouw menjawab semua pertanyaanwartawan dengan lugas/Foto: PAS
Andrei Angouw menjawab semua pertanyaanwartawan dengan lugas/Foto: PAS

MANADO, MANADONEWS – Berdasarkan agenda kerja, pembahasan RPJMD dan LPJ Gubernur Sulut sudah harus tuntas per tanggal 12 Agustus 2016.

Tapi jika molor maka konsekuensinya langsung dirasakan oleh eksekutif dan legislatif itu sendiri.

MANTOS MANTOS

“Jika lewat tanggal itu maka konsekuensinya 3 bulan bisa tidak terima gaji,” kata Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di ruang rapat Ketua DPRD, Kamis (21/7) siang tadi.

Namun demikian, ia menandaskan  pembahasan akan diupayakan tuntas tepat waktu.

Menanggapi pertanyaan soal keterlambatan pembahasan lantaran dirinya berada di luar negeri, dengan tegas Angouw mengatakan hal tersebut sudah didelegasikan pada unsur pimpinan yang lain.

“Apalagi memang RPJMD dan LPJ baru diterima DPRD pada tgl 14 Juli dari eksekutif,” terangnya.

Baca Juga:  Nancy A.Hendriks Banyak Bohong! Jusak Kereh Jalani Pemeriksaan Sebagai Pelapor Bukan Terlapor

Melanjutkan tentang keberadaannya kurang lebih 3 minggu di luar Negeri, Angouw menjelaskan hal itu adalah bagian dari pengambilan haknya untuk berlibur bersama keluarga dalam rangka cuti selama dua minggu.

“Sesudah libur panjang berakhir, saya mendampingi Gubernur dalam lawatan ke beberapa negara di Eropa,” ungkapnya.

Fik

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *