TONDANO, MANADONEWS – Polres Minahasa melalui Tim Khusus Tarantula terus melakukan razia terhadap peredaran miras di wilayahnya. Komitmen Polres Minahasa untuk berantas miras akhirnya kembali menunjukkan hasil, dimana pada Kamis (21/7) kemarin, Tatantula mengamankan 6 Galon (240 botol) miras jenis Cap Tikus yang siap jual di Desa Atep Kecamatan Langowan Barat, dari tangan seorang penjual berinisial OT.
Sementara itu, Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair mengatakan, hal tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa yang menolak adanya Minuman Keras (Miras) dalam perayaan pengucapan syukur nanti.
“Kegiatan operasi berantas miras ini akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Minahasa, lebih khusus menjelang perayaan pengucapan syukur dan penyelenggaraan Pemilihan Hukum Tua nanti,” ungkap Kapolres.
Lanjut, seiring dengan himbauan Bupati untuk tidak menyediakan miras saat pengucapan syukur nanti, diharapkannya agar hal ini dapat didukung oleh seluruh elemen masyarakat agar pengucapan syukur dapat berlangsung dengan baik karena untuk menciptakan situasi yang kondusif maka peran serta masyarakat sangat vital dan dibutuhkan.
Fransiscus