JAKARTA, MANADONEWS – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diperiksa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Pemeriksaan terhadap Djarot terkait sengketa lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jumat (22/7).
Djarot mengungkapkan pemeriksaan terhadapnya dilakukan karena dirinya juga ikut menandatangani persetujuan pembelian lahan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan pada tahun 2015 lalu.
”Jadi saya tanda tangan karena memang salah satu rangkaian prosedur dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkap Djarot kepada wartawan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, di Bareskrim, Jakarta, Jumat (22/07) seperti dikutip dari Tribratanews.
Politisi PDIP itu mengungkapkan bahwa paraf dari Wagub dilakukan setelah adanya paraf dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berangkutan, dan sebelum paraf dari Gubernur.
”Sebelum paraf oleh Gubernur terlebih dahulu oleh saya sebagai wakil,” kata Djarot.
Menurut Djarot, dia sendiri belum mengetahui apa materi yang akan ditanyakan oleh penyidik kepada dirinya. Hanya saja dirinya yakin bahwa pemeriksaannya itu dikarenakan dirinya ikut menandatangani sengketa lahan yang menunjuk lahan di Cengkareng Jakarta Barat untuk lokasi pembangunan Rusunawa.
”Saya belum tahu materinya,” katanya.
Sementara itu, Wadir Tipikor Kombes Erwanto mengatakan, materi penyidikan, adalah hal teknis yang tidak perlu diungkap.
”Intinya kami telusuri apakah ada mark up lahan, lalu apa ada gratifikasi terkait penitia pengadaan yang menerima sejumlah uang yang dilaporkan ke KPK,” tegas Erwanto.
Temuan BPK
Sebelumnya, kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui membeli lahan tersebut dari Toeti Noeziar pada 2015. Ternyata, lahan itu juga terdata milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Pembelian lahan di Cengkareng Barat termasuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyatakan, lahan itu sebenarnya adalah lahan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan. Sementara Dinas Perumahan sudah membayarkan uang ke Toeti pada 2015 lalu. Karena tercatat dimiliki oleh dua pihak, BPK menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut.
Pembelian lahan yang untuk pembangunan rumah susun Cengkareng Barat tersebut diketahui dibeli seharga Rp 668 miliar. Transaksi jual beli lahan ini terjadi pada 2015.
[TbNews]