Berita TerbaruBerita UtamaMinahasa

Dukung Keterbukaan Informasi, KPU Minahasa Luncurkan e-PPID

×

Dukung Keterbukaan Informasi, KPU Minahasa Luncurkan e-PPID

Sebarkan artikel ini
Meidy Tinangon (Ist)
Meidy Tinangon (Ist)
Meidy Tinangon (Ist)

TONDANO, MANADONEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa terus berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.

Setelah sebelumnya, sejak tahun 2015 menyusun SOP Pelayanan Informasi Publik dan membentuk struktur Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID), progres terkini dari komitmen transparansi tersebut dinyatakan pada Rabu (25/8) kemarin, dimana secara resmi KPU Minahasa meluncurkan layanan e-PPID atau PPID elektronik atau PPID online.

MANTOS MANTOS

Menurut Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon, yang didampingi Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Kristoforus Ngantung, layanan e-PPID tersebut adalah bentuk pelayanan informasi publik secara online dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi.

Baca Juga:  Rakor Persiapan Pemeriksaan Dokumen Paslon KPU Sulut

“PPID online atau e-PPID sebagai layanan informasi publik KPU Minahasa dan bagian dari sistem e-PPID KPU RI, aktif sejak hari ini, dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada publik supaya bisa mengakses informasi publik ke KPU Kabupaten Minahasa melalui website PPID,” ungkap Tinangon.

Lanjut dikatakannya, jika sebelumnya untuk akses informasi harus datang langsung atau berkirim surat, namun dengan adanya e-PPID ini pemohon informasi bisa meminta informasi atau mengakses informasi dengan fasilitas internet dari mana saja, dengan menggunakan internet.

Caranya, masyarakat pengguna informasi dapat mengakses di alamat website e-PPID KPU Minahasa, yakni ppid.kpu.go.id/?idkpu=7102. atau masuk ke website KPU Minahasa, yaitu www.kpu-minahasakab.go.id dan membuka link di bagian atas website bertuliskan “e-PPID KPU Minahasa.”

Baca Juga:  Sadis! TKDN Dibawah 20% Bisa Menang Tender. PPK di Dinkes Sulut Tabrak Aturan

Tinangon kemudian menambahkan bahwa dalam prosedurnya pengunjung diwajibkan melakukan registrasi dan login terlebih dahulu.

“Prosesnya registrasi dan login tidak lama. Setelah itu publik bisa mengisi formulir permohonan informasi publik secara online,” jelas Tinangon.

Fransiscus

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

PALU,MANADONEWS.CO.ID– Dalam rangka mempererat sinergitas antara TNI dan Polri Sulawesi Tengah, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolda Sulawesi Tengah, (Senin 9/9/2024). Kunjungan ini menjadi momen…