TONDANO, MANADONEWS – Tim Khusus (Timsus) Tarantula Polres Minahasa, pada Sabtu (3/9) hari ini, mengamankan Tujuh pelaku dugaan tindak penganiyaan secara bersama-sama dengan menggunakan sajam, terhadap korban Rendy Kandores (16), warga Desa Paslaten Langowan Barat.
Dibawah pimpinan Kepala Timsus Aiptu Herry Umboh, ketujuh tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing di Desa Tounelet Langowan Barat, hanya berselang sembilan jam sejak peristiwa terjadi. Sementara satu tersangka lagi masih terus diburu Timsus Tarantula.
Adapun ketujuh tersangka tersebut, yakni CS (14) warga Desa Koyawas, kemudian SR (19), CR (19), ER (16), dan ST (19), yang merupakan warga Desa Tounelet, dan SN (20) warga Desa Wolaang, serta RR yang ditangkap beberapa saat kemudian setelah keenam rekannya.
“Para tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Langowan Timur untuk disidik,” ungkap Umboh.
Kronologis kejadian berawal ketika korban berpapasan dengan para tersangka yang berjumlah delapan orang, yang sedang naik sepeda motor, pada Jumat (2/9), sekitar pukul 23.30 wita. Ketika melihat para tersangka tersebut yang diantaranya berboncengan tiga orang, dirinya hanya mengenali tiga orang tersangka saja karena yang lainnya menggunakan topeng. Korban yang terus memperhatikan melihat para tersangka menuju ke arah rumah keluarga KR.
Korban kemudian terkejut karena sesampainya di pinggir jalan, salah seorang tersangka tiba-tiba melakukan pelemparan ke rumah tersebut. Setelah itu, para tersangka langsung melarikan diri dan diikuti oleh korban hingga ke Desa Tounelet. Setibanya disana korban ternyata telah dinantikan dan dijebak oleh para tersangka, yang selanjutnya dianiaya oleh para tersangka dan diantara para tersangka ada yang menggunakan sajam.
Akibat luka yang dialaminya, korban kemudian harus dirawat di RS Prof Kandouw Malalayang, setelah sebelumnya sempat mendapat pertolongan pertama di RS Setia Budi Langowan.
Fransiscus