TONDANO, MANADONEWS – Kurang dari 24 jam, tersangka dugaan tindak pidana penganiyaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Desa Eris Kecamatan Eris berinisial IK alias Van (21) warga setempat yang sempat buron, pada Senin (5/9) sekitar pukul 22.30 wita, ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Kanit Buser Aiptu Ronny Wentuk, di Karombasan Manado.
Tersangka sendiri harus berurusan dengan Hukum akibat menganiaya korban Firgilia Tumarar (24) hingga menyebabkan luka robek di lengan korban akibat tebasan senjata tajam.
Peristiwa ini berawal dari adu mulut yang terjadi antara korban dan tersangka akibat berselisih paham, pada Minggu (4/9) sekitar pukul 23.00 wita, yang kemudian tak tertahankan lagi sehingga berbuntut pada perkelahian. Kendati sempat coba dilerai oleh kedua orang saksi, yakni Youla dan Felty, namun tak membuahkan hasil. Melihat hal ini, kedua saksi kemudian berteriak meminta pertolongan.
Sementara pada saat tersebut, korban yang menderita luka sobek ditangan akibat tebasan sajam tersangka berhasil membuat tersangka jatuh dan menindih tersangka dijalan sambil mencengkeram leher dan menahan lengan tersangka yang memegang sajam. Sesaat setelahnya datang saksi Ferry yang kemudian melerai keduanya. Setelah kejadian itu, tersangka memutuskan melarikan diri dan berhasil ditangkap tak lebih dari 24 jam di Manado.
“Setelah Pulbaket kami mendapat info tersangka ada di Manado dan akhirnya dilakukan pengejaran. Tersangka kemudian berhasil ditangkap di Kampung Baru Karombasan dan diserahkan ke Polsek Eris untuk disidik,” ungkap Wentuk.
Fransiscus