
MANADO, MANADONEWS – Sidang dugaan penyelewengan dana Aspirasi Masyarakat (Asmara) pada kegiatan Reses tahap I, II dan III DPRD Bolmong T.A. 2013 dengan terdakwa Vonny Theresia Sulaiman dan Alub Bugeg, keduanya sebagai PPTK, memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu – Kamis (19-20/10), menghadirkan 15 saksi dari keseluruhan 50 saksi.
Salah satu saksi, yakni Sekretaris DPRD Bolmong Drs. Yahya Fasa selaku Pengguna Anggaran menjelaskan ketika BPK memeriksa barang dan jasa pada tahun 2014 atas kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Bolmong T.A. 2013, terindikasi adanya kerugian daerah minimal sebesar Rp. 852.699.250.
Namun, lanjutnya, karena telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp. 303.951.417. Sehingga masih terdapat sisa yang belum di setor ke kas daerah sebesar Rp. 548.747.833.
Atas temuan itu, kata Fasa, BPK merekomendasi kepada Bupati Bolmong agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPTK, Pejabat Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Barang yang tidak melaksanakan tugas serta kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan dan menginstruksikan Majelis Pertimbangan TP-TGR yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan Kepala Inspektorat selaku Sekretaris untuk segera memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp. 548.747.833.
Juga memerintahkan kepada 30 anggota DPRD yang menerima dana reses tahap I, II dan III T.A. 2013 segera menyetor ke kas daerah.
Atas rekomendasi BPK, menurut keterangan Sekwan, sisa TGR telah disetorkan semua ke kas daerah oleh ke- 30 anggota DPRD sesuai bukti penyetoran ke Bank Sulut Kabupaten Bolmong.
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Halijab Wali, SH, Nick Samara dan Wenny Nanda itu, kedua terdakwa didampingi Kuasa Hukum Bobby Kaunang, SH.
Sidang akan dilanjutkan masih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi lainnya.
Fik