Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalManadoTotabuan

Sekwan Bersaksi di Pengadilan Tipikor terkait Kasus Dana Asmara DPRD Bolmong T.A. 2013

×

Sekwan Bersaksi di Pengadilan Tipikor terkait Kasus Dana Asmara DPRD Bolmong T.A. 2013

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum Bobby Kaunang, SH mendampingi terdakwa, mengikuti jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU/Foto: Manadonews
Penasehat Hukum Bobby Kaunang, SH mendampingi terdakwa, mengikuti jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU/Foto: Manadonews
Penasehat Hukum Bobby Kaunang, SH mendampingi terdakwa, mengikuti jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU/Foto: Manadonews

MANADO, MANADONEWS – Sidang dugaan penyelewengan dana Aspirasi Masyarakat (Asmara) pada kegiatan Reses tahap I, II dan III DPRD Bolmong T.A. 2013 dengan terdakwa  Vonny Theresia Sulaiman dan Alub Bugeg, keduanya sebagai PPTK, memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu – Kamis (19-20/10), menghadirkan 15 saksi dari keseluruhan 50 saksi.

MANTOS MANTOS

Salah satu saksi, yakni Sekretaris DPRD Bolmong Drs. Yahya Fasa selaku Pengguna Anggaran menjelaskan ketika BPK memeriksa barang dan jasa pada tahun 2014 atas kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Bolmong T.A. 2013, terindikasi adanya kerugian daerah minimal sebesar Rp. 852.699.250.

Sekwan Yahya Fasa(paling kanan) saat memberikan kesaksian bersama lainnya/Foto: Manadonews
Sekwan Yahya Fasa(paling kanan) saat memberikan kesaksian bersama lainnya/Foto: Manadonews

Namun, lanjutnya, karena telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp. 303.951.417. Sehingga masih terdapat sisa yang belum di setor ke kas daerah sebesar Rp. 548.747.833.

Baca Juga:  Belum Tobat Meski 12 Kali Kalah di Sidang Pengadilan, Edwin Lomban Masih Gugat PT. Ciputra

Atas temuan itu, kata Fasa, BPK merekomendasi kepada Bupati Bolmong agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPTK, Pejabat Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Barang yang tidak melaksanakan tugas serta kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan dan menginstruksikan Majelis Pertimbangan TP-TGR yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan Kepala Inspektorat selaku Sekretaris untuk segera memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp. 548.747.833.

Juga memerintahkan kepada 30 anggota DPRD yang menerima dana reses tahap I, II dan III T.A. 2013 segera menyetor ke kas daerah.

Atas rekomendasi BPK, menurut keterangan Sekwan, sisa TGR telah disetorkan semua ke kas daerah oleh ke- 30 anggota DPRD sesuai bukti penyetoran ke Bank Sulut Kabupaten Bolmong.

Baca Juga:  Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Baksos Polri Presisi Sambut Ramadhan di Polda Sulut

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Halijab Wali, SH, Nick Samara dan Wenny Nanda itu, kedua terdakwa didampingi Kuasa Hukum Bobby Kaunang, SH.

Sidang akan dilanjutkan masih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi lainnya.

Fik

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Pelantikan dan pengucapan janji pimpinan anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat ditunda. Sebelumnya diagendakan pelantikan wakil ketua DPRD Royke Anter menggantikan Billy Lombok sisa masa jabatan 2024-2029 dalam…

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan ketangkasan dan keterampilan prajurit, Kompi Kaveleri (Kikav) 10/Manguni Setia Cakti mengikuti lomba ketangkasan merayap, Selasa (29/4/2025). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Makodam XIII/Merdeka ini dipimpin langsung…