Berita TerbaruBudayaEkonomi & BisnisHiburanHukum & KriminalManado

Ketua Pengcab Perbakin Manado Serahkan Surat Keputusan Saruntawaya Shotting Club

×

Ketua Pengcab Perbakin Manado Serahkan Surat Keputusan Saruntawaya Shotting Club

Sebarkan artikel ini

received_10207379741681663MANADONEWS- Dunia olahraga di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado terus bergeliat.

Buktinya, Ketua  Pengurus Cabang Persatuan menembak dan berburu Indonesia (Perbakin) Kota Manado Nofry Chaerudin menyerahkan secara langsung Surat Keputusan dan pengesahan Saruntawaya Shotting club, di Kelurahan Winangun 2 Kecamatan Malalayang.

MANTOS MANTOS

Chae sapaan akrab Ketua Pengcab Perbakin Manado mengatakan, para club menembak ini diharapkan bisa menghidupkan olahraga tembak dan menciptakan atlet tembak yang bisa mengharumkan nama Sulut khususnya Kota Manado di kancah Nasional maupun Internasional.

“Dengan adanya Club tembak di Manado, ini dapat memberikan citra positif organisasi yang menjelaskan persepsi masyarakat tentang Club tembak yang biasa di kaitkan bahwa Club tembak bebas membawa senjata jenis angin-gas atau sering disebut Softgun. Dan sekali lagi saya tegaskan itu tidaklah benar,” koar Chae.
Selain itu katanya , penggunaan senjata softgun hanya bisa digunakan di area lapangan tembak yang telah disediakan oleh Pemerintah, Lembaga Negara seperti Koni, dan Organisasi Perbakin dan club Tembak.
“Meskipun senjata Softgun ini bukanlah senjata api, namun ini dilarang keras untuk di pamerkan. Dan kami berharap yang ingin bergabung menjadi anggota perbakin silahkan asal saja mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan.”tukasnya
Selain itu juga mereka yang ingin bergabung haruslah berusia dewasa, memiliki Kartu Tanda Penduduk Sulut (KTP) serta memiliki Surat Tanda Catatan Kepolisian (SKCK).
“Nantinya kartu anggota (KTA) perbakin akan diberikan dengan warna berbeda yang telah disesuaikan dengan jenis senjata yang bisa digunakan.

Baca Juga:  Kasdam Merdeka Ikuti Misa Pesta Pelindung Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Sonder

“Disini ada klasifikasi kartu anggota yang nantinya akan di gunakan yakni,  kartu kuning untuk senjata yang tidak berapi (senjata angin), kartu hijau untuk senjata laraspanjang dan kartu merah untuk senjata laraspendek (sejenis pistol). Dengan batas penggunaan kartu yaitu 2 tahun, kemudian harus diperpanjang kembali,” tegasny.
Sementara itu Ketua Saruntawaya Shooting Club (SWSC) Perbakin Manado Julius Walandouw,v mengatakan, selain bagian dari olahraga, perbakin juga merupakan salah satu hobi yang bergengsi dan istimewa. Itu disebabkan karena selain TNI dan Polri, hanya anggota perbakin saja yang bisa memiliki senjata api. Namun hal tersebut tentunya dalam pengawasan dan bukan untuk gaya-gayaan, agar tidak disalah gunakan oleh sebagian orang.
“Tujuan utama dari pembentukan club ini untuk mempererat kebersamaan para penembak yang ada di kota Manado dan membuka kesempatan bagi orang-orang yang memiliki hobi juga potensi dalam menembak untuk meraih prestasi dalam bidang tersebut.”ucapnya

Baca Juga:  Steffen Linu Ungkap Bawaslu dan KPU Punya Paradigma Sama Dalam Hal Pengawasan

Lebih jauh katanya, harapan kami kedepan, Sarunta Waya Shooting Club bukan hanya menjadi club kumpulan mereka yang hobi menembak saja, namun dapat menjadi club yang menciptakan prestasi-prestasi baru dalam bidang mereka masing masing

“Sebelum diadakan pembentukan pengurus, Sarunta Waya Shooting Club (SWSC) sendiri telah mengikuti pertandingan menembak dan bahkan pernah meraih juara dalam salah satu lomba yang diikuti. Dan untuk anggota Sarunta Waya Shooting Club sekarang telah mencapai 51 orang yang berdedikasi serta profesional. 

 

(Onal Gampu)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MARORE,MANADONEWS.CO.ID– Selain menjalankan tugas pokoknya mengamankan pulau terluar, sebagian personel Satgas Pamputer Kodam XIII/Merdeka melaksanakan kegiatan teritorial yaitu menjadi tenaga pendidik (Gadik) di SMP Negeri 3 Tabukan Utara yang ada…