Berita TerbaruBerita UtamaTomohon

Koordinasi Upaya Percepatan Penyerapan DAK Tahun Aggaran 2016

×

Koordinasi Upaya Percepatan Penyerapan DAK Tahun Aggaran 2016

Sebarkan artikel ini

img-20161206-wa0007

Para pemateri saat rakor.

MANTOS MANTOS

Tomihon manadonews.

Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah melaksanakan Rapar Koordinasi Upaya Percepatan Penyerapan DAK Tahun Aggaran 2016 bertempat di Gedung DPPKBMD Kota Tomohon Selasa (6/12).

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah DR Julliana D Karwur MKes MSi mengatakan Dana Alokasi Khusus merupakan dana transfer khusus yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.

Pelaksanaan DAK menggunakan beberapa prinsip yaitu; Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dimana sesuai dengan prinsip ini, kegiatan yang didanai dari DAK harus merupakan kewenangan daerah, bagian dari RPJMBD dan RKPD yang telah disinkronisisasikan dengan RPJMN dan RKP, dan kegiatannya harus bisa menghasilkan output/outcome yang bermanfaat langsung bagi masyarakat; Prinsip Sinkronisasi Pendanaan Pembangunan Daerah, kegitan DAK harus disinkronisasikan antar bidang yang satu dengan bidang yang lainnya dan antara kegiatan DAK dengan kegiatan yang didanai dari non DAK. Dengan sinkronisasi ini diharapkan output/outcome DAK dapat mendukung pencapaian program tertentu yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat; Prinsip Percepatan Penyedian Infrastruktur daerah, kegiatan DAK diprioritaskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah; dan Prinsip Transfer DAK berbasis kinerja penyerapan, tingkat penyerapan DAK triwulan sebelumnya akan diperhitungkan dalam transfer tahap berikutnya.

Baca Juga:  Pendeta Stenly Rumimper Ingatkan Orang Kristen Selaku Mendoakan Pemerintah

Saat ini kita telah memasuki akhir tahun, sesuai dengan amanat peraturan menteri keuangan No.48/PMK.07/2016 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, yang didalamnya mengatur bahwa batas akhir penyampaian laporan DAK triwulan III pada minggu kedua bulan desember. Saya meminta kepada saudara-saudara kepala SKPD untuk melakukan upaya percepatan pelaksanaan fisik dan keuangan sehingga kinerja penyerapan DAK tahun 2016 dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan hutang kepada pihak ketiga.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapakan dapat membahas berbagai macam permasalahan dan persoalan yang menjadi kendala dibeberapa SKPD berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan bersumber dari DAK agar dapat dicari solusi penyelesaiannya sehingga dapat memperlancar dalam segala pelaksanaannya”, Tutup Karwur.

Baca Juga:  Terungkap Potensi Kerawanan Pilkada di Penyuluhan KPU Sulut

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi dan Fisik 2 DPJK Kementerian Keuangan RI Riva Setiari SH yang tampil membawakan mareri, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Steven Waworuntu SSTP, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ruddie Lengkong SSTP, , Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial dr Deesje Liuw MBiomed, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ir Fereydie Kaligis MAP, serta perwakilan dari SKPD.(***)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *