Example floating
Example floating
Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalNasional

Polri Jamin Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual

×

Polri Jamin Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim

PRESS RELEASE: KEPALA BADAN RESERSE DAN KRIMINAL (BARESKRIM) POLRI

Kabareskrim
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukamanto saat pertemuan dengan The Japan External Trade Organization di Jepang/Foto: hms Bareskrim Polri

SEBAGAI bentuk perlindungan terhadap pemilik hak cipta dan kekayaan intelektual hingga konsumen, Indonesia meningkatkan pelaksanaan penanganan kejahatan pemalsuan dengan Jepang. Langkah ini menjadi penting karena tindak pidana yang terkait dengan hak cipta dan kekayaan intelektual memiliki preseden buruk bagi Indonesia secara keseluruhan.

MANTOS MANTOS

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan hal itu dalam pertemuan Intellectual Property Rights dengan The Japan External Trade Organization, di Jepang, Rabu (14 Desember 2016).

Menurut Ari, kerjasama penanganan kejahatan jenis ini dengan Jepang memiliki arti khusus bagi Indonesia.

“Tujuan kerjasama ini tentunya agar terciptanya inovasi agar satu sama lainnya memperoleh manfaat bersama antara penghasil dan pengguna. Sehingga berujung pada konkritnya kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Selain itu juga untuk menciptakan rasa keadilan bagi para pelaku industri kreatif dengan terlindungi dan terjamin hak dan kekayaan intelektual mereka di Indonesia,” terang Ari.

Ari menambahkan, bentuk kerjasama Indonesia dengan Jepang itu melibatkan beberapa aspek.

“Kejahatan pemalsuan barang yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius bagi negara lain di dunia, termasuk Jepang. Terutama aspek yang terkait dengan hak paten, merk, hak cipta dan lainnya. Ini tentu saja merugikan juga masyarakat sebagai konsumen,” tambah Ari.

Berdasarkan catatan, dampak pelanggaran hak cipta terhadap perekonomian di Indonesia pada 2014 hingga paruh pertama 2016 mencapai Rp. 65,1 triliun. Nilai kerugian tersebut merujuk pada tujuh sektor industri yang meliputi: Obat-obatan (3.8 %); Makanan & Minuman (8.5%); Kosmetik (12.6 %); Software (33.5 %); Barang dari Kulit (37.2 %); Pakaian (38.9 %); dan Tinta Printer (49.4 %).

Besarnya angka kerugian itu, menurut Ari, sebenarnya justru merugikan bangsa Indonesia secara khusus.

“Kerugian pertama, citra Indonesia. Kedua, iklim investasi yang saat ini sedang kuat dan sedang lebih dikuatkan lagi. Ketiga, konsumen yang terpapar barang palsu. Terakhir, distribusi legal yang telah menguatkan penerimaan pajak dan industri-industri legal lainnya,” tuturnya.

Untuk itu, masih kata Ari, penegakan hukum terkait dengan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual di Indonesia akan terus dikuatkan dengan mengembalikannya pada rasa keadilan.

“Penegakan hukum bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual saja, melainkan juga kelancaran pelaksanaannya dengan memangkas birokrasi agar budaya dan kesadaran hukum masyarakat lebih menghargai jerih payah inovasi dan kreatifitas,” kata Ari.

Pertemuan ini juga dihadiri asosiasi pemegang Hak dan Kekayaan Intelektual Jepang, METI, NPA (National Police Agency) dan MOJ. Dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai jaminan produk hukum yang jelas dan tegas yang dimiliki oleh Indonesia tekait dengan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual. Hingga saat ini, jumlah investasi Jepang di Indonesia telah mencapai US$ 2,89 Miliar.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *