
JAKARTA, MANADONEWS – Mantan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dijadwalkan bertemu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di istana Merdeka Kamis (26/1) sore ini.
Pertemuan ini menyusul pemberian grasi oleh Presiden kepada Antasari. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor I/G/2017 terkait hal tersebut telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari 2017 dan diserahkan pada 23 Januari 2017 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari,” tegas Juru Bicara Presiden Johan Budi, Kamis siang tadi.(hmssetneg)