
Untuk itu diharapkan peran pemerintah desa dalam hal ini Hukum Tua di setiap desa agar supaya segera mungkin memasukkan data daftar calon penerima BSPS.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Dinas Perumahan Dan Kawasan Peemukiman Minsel Decky Jantje Suwu, ST, MSi, Kamis (23/3).
“Saya minta kepada para Hukum Tua agar supaya segera saja memasukkan data daftar calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, karena tidak lama lagi akan memasuki tahap verifikasi,” ujar Suwu.
Dia juga menghimbau kepada Hukum Tua agar lebih proaktif lagi untuk memasukkan data daftar calon penerima.
“Masih banyak lagi desa yang belum memasukkan data daftar calon penerima. Tentunya para Hukum Tua harus lebih proaktif lagi dan data yang dimasukkan harus akurat. Karena tujuan program ini sangat jelas yaitu membantu keluarga yang kurang mampu untuk menempati rumah layak huni,” jelasnya.
(Devi. Karamoy)












