Jakarta, MN- Kalangan dewan mengusulkan Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di bawah Presiden. Alasannya, memudahkan penanggungjawab mengatasi persoalan TKI sesuai tugas pokok & fungsi kementerian/lembaga non-kementerian sebagai anggota BNP2TKI.
Anggota komisi IX dari fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfidz mengatakan nasib TKI yang terimbas masalah sulit meminta pertanggungjawaban lembaga/kementerian bersangkutan atau melepaskan tanggung jawabnya terhadap permasalahan TKI dan terkesan saling tuding penanggung jawab persoalan sewaktu buruh migran, yang kini berjumlah 6 juta orang, terkena masalah.
“Revisi UU 13/2003 serta Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 itulah yang disempurnakan terkait perlindungan. Perlindungan di sini mulai dari rekrutmen, penempatan, administrasi, hingga pengawasan di tempat kerja di luar negeri,” katanya dalam diskusi bertema: Menakar RUU Ketenagakerjaan, masihkan buruh menjadi alat politik?” di Media Center DPR Senayan, Selasa (25/4).
Anggota Komisi IX lainnya dari Fraksi Golkar Dewi Asmara menembahkan
Revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk usulan komisinya agar menempatkan BNP2TKI di bawah Presiden. “Perubahan status BNP2TKI di bawah presiden memastikan penanggungjawab terhadap TKI yang terimbas masalah. Karena struktur keanggotaan BNP2TKI merupakan lembaga/kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri Cq kepala daerah, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan terkait pelaut dan awak kapal pesiar. Serta Kementerian Tenaga Kerja,” pungkasnya.(djamzu)