Example floating
Example floating
Berita TerbaruHukum & KriminalNasionalPemerintahanPolitikSosial

Kata Prof Romli, KPK Kurang Paham Tugas Wewenangnya

×

Kata Prof Romli, KPK Kurang Paham Tugas Wewenangnya

Sebarkan artikel ini

 

MANTOS MANTOS

Jakarta, manadonews – Pakar Hukum Pidana Universitas Panjajaran Prof Romli Atmasasmita mengungkapkan bahwa, KPK dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan UU cenderung hanya menekankan pada penindakan dan kurang memperhatian aspek pencegahan dan supervisi yang sebetulkan menjadi sangat penting juga untuk mengatasi korupsi.

“Pimpinan KPK kurang paham tugas wewenangnya sehingga lebih mementingkan penindakan dibandingkan pencegahan. Penindakan banyak bersifat seremonial yang tidak dimonitor secara terus menerus untuk mencegah tindak korupsinya,” Romli dalam sidang Pansus Angket KPK di Gedung KK I Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7).

Selain itu, Penetapan Budi Gunawan dan Hadi Purnomo sebagai tersangka hanya didasarkan pada bukti keterangan sejumlah lima lembar. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak professional dan terkesan main-main. KPK menggunakan cara yang tidak semestinya sehingga KPK tidak bisa membuktikan dan pada akhirnya kalah pada praperadilan. Berdasarkan pada keterangan yang diterimanya, KPK pernah menetapkan 36 tersangka dengan alat bukti yang tidak cukup. Untuk mendalami informasi ini, Pimpinan Pansus Angket KPK disarankan memanggil Pimpinan sementara KPK pada saat itu (Taufiequrrachman Ruki, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja). Sedangkan Berdasarkan laporan BPK tahun 2015, ICW menerima dana hibah dari KPK sejumlah 96 miliar yang berasal dari donor asing. Dana tersebut seharusnya digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan dana hibah atau pengadaan barang dan jasa. Tidak bisa langsung diberikan kepada ICW. Untuk itu, Pansus harus memanggil ICW terkait dana hibah asing, dan ditanyakan uang hibah itu untuk apa saja, imbuhnya. Sejauh ini, Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK sudah menyimpang dan tidak sesuai dengan jalurnya (out of the track). KPK seharusnya tidak melakukan pemberantasan korupsi dengan melanggar hukum. Disamping itu, BPK selaku lembaga pemeriksa keuangan Negara, harus menyampaikan kepada pihak kepolisian/kejaksaan apabila ada temuan pelanggaran indikasi tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Pilkada Bolsel, Elektabilitas Berkah Masih Tangguh

Dikatakannya, Korupsi tidak akan bisa diberantas walaupun dengan 1000 KPK, korupsi tetap tidak akan selesai. Korupsi bukanlah sumber kemiskinan. Kemiskinan dapat diatasi dengan menumbuhkan keadilan social, pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, sistem rekrutmen personil yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga fungsi pencegahan sekaligus penindakan dapat dijalankan oleh lembaga saat ini,” paparnya.

Hal lainnya, lanjut Romli, kinerja KPK harus diperbaiki dengan tidak hanya melibatkan DPR saja tetapi juga melibatkan perguruan tinggi dengan melakukan penelitian-penelitan dan kajian.

Terkait Kewenangan menyadap yang dimiliki KPK merupakan pelanggaran HAM tidak adanya SP3 pada waktu itu sebenarnya dimaksudkan agar KPK dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sangat hati-hati (prudent). Oleh karenanya Perlu ada peninjauan kembali terkait UU KPK yang ditujukan untuk memperbaiki dan memperkuat bukan untuk melemahkan atau membubarkan.

Baca Juga:  Resmi Dibuka, Tetty Harap PORKAB Minsel Jadi Barometer Olahraga Di Sulut

“Kepada lembaga kepolisian dan kejaksanaan juga diberikan kewenangan dan anggaran yang sama dengan KPK. Perlu juga dibentuk dewan pengawas KPK,” pungkasnya.

Sedangkan ahli Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. Sholehuddin menambahkan UU KPK dibentuk dalam suasana yang eforia, sehingga timbul bahasa politik bukan bahasa undang-undang, misalnya mengenai pertanggungjawaban KPK kepada publik.

“Ini merupakan kelemahan bagaimana bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tukasnya.
Terkait kewenangan DPR. Menurutnya DPR mempunyai hak untuk mengawasi semua Lembaga Negara, termasuk KPK. Apalagi lembaga tersebut dibentuk dengan UU. Selain itu,  Lex specialis yang dimiliki oleh KPK memiliki kelemahan, yang perlu dievaluasi. Penyelidikan dan penyidikan, yang dilakukan KPK berbeda dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP. Berdasarkan KUHAP untuk penyelidikan dan penyidikan bertujuan untuk menyelidiki apakah suatu perbuatan merupakan perbuatan pidana sedangkan dalam UU KPK bertujuan untuk mencari 2 alat bukti, katanya.(djamzu)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *