Mitra, ManadoNews.co.id – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, berjanji dalam dua bulan akan segera menindaklanjuti keluhan dari petani captikus atas Peraturan Daerah (Perda) revisi nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi perijinan tertentu.
“Saya janji dalam dua bulan sudah diketuk Perda perubahan. Saya ada dipihak petani captikus,” kata Sumendap saat tatap muka dengan petani captikus di Sport Hall kantor bupati, Senin (31/7/2017) di Ratahan.
Namun Sumendap memintah agar, petani captikus untuk secepatnya berdialog dengan DPRD untuk merobah Perda ini. “Sesuai dengan aturan peraturan daerah sesudah di Undang-undakan, enam bulan kemudian baru bisa ditinjau kembali atau dirubah. Dan ini sudah enam bulan waktunya sejak Perda ini disahkan,” tuturnya.
Menurutnya, waktu Perda ini disahkan dirinya tidak menandatangani, dirinya pun telah memerintahkan kepada Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), untuk tidak boleh ada larangan. Namun setelah 30 hari disahkan, Perda ini harus dijalankan.
“Yang dilarang adalah Perda retribusi, tidak boleh adalagi penarikan retribusi, karena seharusnya petani captikus diuntungkan,” tegasnya.
Namun dirinya sangat menyesalkan seluruh pengusaha captikus yang enggan menemui dirinya semenjak ada keluhan tentang Perda nomor 14 tahun 2016 tersebut.
“Saya juga sangat menyesalkan seluruh pengusaha captikus belum pernah ada yang bertemu langsung dengan saya, selama enam bulan semenjak disahkan Perda ini,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dirinya pun dengan tegas menolak Undang-undang minuman beralkohol, pada saat diundang Pansus minuman beralkohol untuk menyampaikan aspirasi.
“Dari 534, hanya 4 kabupaten/kota di Indonesia dan satu-satunya di Sulut adalah Kabupaten Mitra yang diundang oleh Pansus minuman beralkohol untuk menyambaikan aspirasi. Dan dengan tegas saya menolak,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Koordinator lapangan Gusman Mangero, aksi damai ini dilakukan untuk meminta penjelasan tentang Perda revisi nomor 14 tahun 2016 perubahan atas Perda Kabupaten Minahasa Tenggara nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi ijin tertentu yang dirasakan menyulitkan petani cap tikus.
Diungkap Gusman, sebelumnya pada (3/5/2017) sudah pernah menyuarakan aspirasi ini kepada DPRD Mitra, tapi sayang Dewan tidak mampu membela rakyatnya.
Aksi dama tersebut diterima Bupati James Sumendap, dan didampingi Sekda Ir Farry F Liwe, MSi, Asisten I Drs GH Mamahit, Asisten II Drs Robby Ngongoloy, Kapolsek urban Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, Pabum Mitra Mayor Inf. Franki Kalo, Kasat intel polres Minsel AKP Karel Tangai, Kadis PMPTSP Drs.FH Mokorimban, Kadis Koperasi dan UKM Dra. Marie Makalow, Kadis Pertanian Ir Elly Sangian, Kepala bagian hukum Royke Lumingas serta para camat.
Hadir pula Ketua DPRD Drs Tavuf Watuseke, anggota Dewan Sammi Pongilatan, Royke Pelleng, Fanly Mokolomban, Marty Ole. (Geri)