
MANADO, MANADONEWS -Tindak lanjut PP Gubernur Nomor 31 Tahun 2017, menjadikan kawasan di kantor Gubernur bebas Rokok (asap), melalui tim Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) yang dipimpin langsung Kasat, Edison Humiang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di ruangan dan lorong-lorong kantor Gubernur pada Kamis (14/09) tadi.
“Ini merupakan penegakan aturan dari pimpinan. Mohon maaf jika kami dapatkan tentunya ada sanksi-sanksi yang diberikan kepada teguran dan reportnya kepada pak Sekda yang tembusannya kepada pak Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Humiang.
Dijelaskan alasannya kenapa harus bebas asap rokok, karena kantor Gubernur merupakan representatif kantor dari Sulut dan didalam kantor juga ada Gubernur, Wagub dan Sekprov.
“Oleh karena itu tidak pandang bulu dalam melaksanakan aturan ini, baik pejabat eselon II pun akan ada sanksi. Pak Gubernur, Wagub dan Sekprov saja tidak merokok,” ujarnya, sembari menambahkan kami (Satpol-PP) tidak melarang hak (perokok) namun hanya diarahkan.
“Sudah disediakan tempat Gazebo (pondok) di seputaran halaman kantor Gubernur sebagai lokasi merokok. Silahkan merokok disana, jangan didalam ruangan atau setiap lorong kantor Gubernur karena dapat mengganggu kenyamanan kerja bagi pegawai yang tidak merokok,” tandasnya.