BOLMONG,MANADONEWS,-.Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sonda Simbala secara resmi mengukuhkan serta memberi pembekalan kepada Kader Peduli Lingkungan Tahun 2017 yang berjumlah 202 orang dari perwakilan seluruh Desa/Kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada senin (25/9) di ruang rapat lantai II Kantor Bupati di Lolak.
Bupati Yasti dalam sambutan yang dibacakan Asisten II mengucapkan selamat bertugas kepada para kader peduli lingkungan hidup se-Kabupaten Bolmong yang pada hari ini telah dikukuhkan secara resmi.
” Berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional setiap warga negara. Sehingga pemerintah dan seluruh komponen bangsa ini mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, agar lingkungan hidup di negara ini tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi seluruh warga negara ” katanya.
Lanjutnya, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan hal yang paling mendasar dalam sebuah pembangunan, karena tidak akan bermanfaat sebuah pembangunan apabila menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan generasi mendatang.
” Hal tersebut sesuai dengan tujuan UU No 32 tahun 2009 pasal 3 huruf F, yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bertujuan menjaminnya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan. Persoalan lingkungan hidup yang semakin besar dan terus berkembang seiring dengan lajunya investasi dengan alasan ekonomi yang didukung dengan kondisi geografis saat ini, mengakibatkan belum efektifnya pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup “ujarnya.
Searah dengan laju pembangunan saat ini yang diiringi oleh perubahan kondisi lingkungan yang berdampak pada mahkluk hidup, serta mengingat bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan pihak swasta. Maka diperlukan kesadaran dan peduli lingkungan dari seluruh komponen masyarakat yang ada dengan mengorganisir masyarakat menjadi kader peduli lingkungan hidup Kabupaten Bolmong yang dapat menjadi ujung tombak dan mitra kerja Pemda di setiap Desa dan Kelurahan.
” Untuk itu, dengan dikukuhkannya sebagai kader peduli lingkungan pada hari ini. Saya berharap para kader dapat mengajak dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, sekaligus menjadikan para kader lingkungan hidup sebagai fasilitator dan motifator dalam membina dan membimbing masyarakat yang ada diwilayah kerja masing-masing, sehingga nantinya akan membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar masyarakat itu sendiri, saya juga berterima kasih kepada jajaran DLH Bolmong dan DLH Provinsi Sulut yang telah melaksanakan kegiatan ini ” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong Yudha Rantung menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup pasal 70 bahwa, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
” Ini merupakan ide cerdas Ibu Bupati Yasti yang mampu melahirkan cetusan-cetusan ide birokrasi yang mampu menggali keterlibatan semua stakeholder yang mempunyai keterlibatan di semua tingkatan. Termasuk kader-kader yang lahir dari desa dalam upaya turut mewujudkan aktifitas pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, untuk itu saya berpesan bekerjalah sesuai apa yang telah diamatkan oleh pemerintah dan jagalah masyarakat untuk selalu memperhatikan lingkungan demi menuju Bolmong yang lebih Hebat “tutupnya.
( stvn )