Hukum & KriminalManadoPemerintahanPolitik

Terbukti “Bersih”, Keintjem : Ini Fatal, Saya Akan Gunakan Seluruh Sumber Daya Yang Ada Untuk Lapor Balik Kasus Ini

×

Terbukti “Bersih”, Keintjem : Ini Fatal, Saya Akan Gunakan Seluruh Sumber Daya Yang Ada Untuk Lapor Balik Kasus Ini

Sebarkan artikel ini
Alfrets Feri Keintjem saat menggelar jumpa pers terkait laporan dugaan penipuan. Foto : Manadonews

MANADO, MANADONEWS – Tuhan Yesus Luar Biasa. Terima Kasih Tuhan Yesus Engkau begitu Baik dan Terlalu Ajaib PerbuatanMu Tuhan, KasihMu dan CintaMu bagi saya dan Keluarga. Engkau menyatakan Keadilan dan Pembela bagi saya dan Keluarga, lewat surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas Laporan dugaan Penipuan dari Abdul Gani Tamimu Antulesebesar Rp. 210.000.000,- kepada Fery Keintjem , TIDAK TERBUKTI !!! Perkara yang dilaporkan tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena BUKAN TINDAK PIDANA!!!…

Kalimat diatas adalah tulisan sebuah status sosmed (facebook) oleh pemilik akun resmi Feri Keintjem yang saat ini menjabat sebagai Dirut PD. Pasar Kota Manado. Tulisan yang diunggah pada 13/10/2017 sekitar pukul 9:20 wita tersebut menerangkan bahwa kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Abdul Gani Tamimu untuk Feri Keintjem ternyata tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena tidak terbukti.

MANTOS MANTOS

Ditemui di salah satu rumah kopi ternama di Kota Manado (K8), Keintjem yang saat itu menggelar jumpa pers untuk sejumlah media ternama dengan tegas mengatakan bahwa hal ini sangat penting untuk disebarluaskan, mengingat si pelapor sudah sangat mencemarkan nama baiknya dan nama instansi yang saat ini dia sebagai pimpinannya.

Baca Juga:  Michael Thungari-Tendris Bulahari Resmi di Lantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sangihe

“Saya serius dalam hal ini, laporan yang dibuat oleh Tamimu beberapa waktu lalu, saat ini membuktikan bahwa saya tidak bersalah, pastinya ini adalah pembunuhan karakter yang gagal terhadap saya oleh si pelapor,” Ujar Feri kepada sejumlah wartawan pada Sabtu, 14/10/2017.

salah satu lembaran pemberitahuan dari pihak kepolisian (Polda Sulut) yang menerangkan bahwa laporan dugaan penipuan tidak terbukti

Ditanyakan lebih lanjut, tuntutan apa yang akan dilayangkan kepada Tamimu, Keintjem dengan pastinya mengatakan bahwa dirinya dan instansinya akan melaporkan sesuai dengan UU ITE, misalnya : seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

“Hal ini saya gunakan karena yang bersangkutan (Tamimu) pernah menggelar konferensi pers dengan sejumlah media terkait laporannya yang saat ini tidak terbukti sama sekali, dan itu sudah pasti mencemarkan nama saya pribadi, dan coorporate saya,” tambahnya geram.

Baca Juga:  Peringati Hari Ibu, Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Merdeka Gelar Pertandingan Voli

“Oh ia,saya juga akan membawa saksi-saksi dari media yang pada saat itu mengikuti berlangsungnya jumpa pers yang digelar di salah satu rumah kopi di bilangan Tikala (Dapur Tikala-red), dan teman-teman pers harus catat, saya akan menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk memulihkan nama baik kami Keintjem dan PD Pasar khususnya, saya akan dengan sangat tegas dalam hal lapor balik kasus ini,” tutup Feri.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Kodam XIII/Merdeka menggelar peringatan Nuzulul Quran 1446 Hijriah, Minggu (16/3/2025) di Masjid Nurul Birri Kodam XIII/Merdeka, Kota Manado, Sulawesi Utara, dipimpin Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi didampingi Ketua Persit…

PG99

PG99

PG99

PG99