
MANADO, MANADONEWS – “Tuhan Yesus Luar Biasa. Terima Kasih Tuhan Yesus Engkau begitu Baik dan Terlalu Ajaib PerbuatanMu Tuhan, KasihMu dan CintaMu bagi saya dan Keluarga. Engkau menyatakan Keadilan dan Pembela bagi saya dan Keluarga, lewat surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas Laporan dugaan Penipuan dari Abdul Gani Tamimu Antulesebesar Rp. 210.000.000,- kepada Fery Keintjem , TIDAK TERBUKTI !!! Perkara yang dilaporkan tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena BUKAN TINDAK PIDANA!!!…
Kalimat diatas adalah tulisan sebuah status sosmed (facebook) oleh pemilik akun resmi Feri Keintjem yang saat ini menjabat sebagai Dirut PD. Pasar Kota Manado. Tulisan yang diunggah pada 13/10/2017 sekitar pukul 9:20 wita tersebut menerangkan bahwa kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Abdul Gani Tamimu untuk Feri Keintjem ternyata tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena tidak terbukti.
Ditemui di salah satu rumah kopi ternama di Kota Manado (K8), Keintjem yang saat itu menggelar jumpa pers untuk sejumlah media ternama dengan tegas mengatakan bahwa hal ini sangat penting untuk disebarluaskan, mengingat si pelapor sudah sangat mencemarkan nama baiknya dan nama instansi yang saat ini dia sebagai pimpinannya.
“Saya serius dalam hal ini, laporan yang dibuat oleh Tamimu beberapa waktu lalu, saat ini membuktikan bahwa saya tidak bersalah, pastinya ini adalah pembunuhan karakter yang gagal terhadap saya oleh si pelapor,” Ujar Feri kepada sejumlah wartawan pada Sabtu, 14/10/2017.
Ditanyakan lebih lanjut, tuntutan apa yang akan dilayangkan kepada Tamimu, Keintjem dengan pastinya mengatakan bahwa dirinya dan instansinya akan melaporkan sesuai dengan UU ITE, misalnya : seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
“Hal ini saya gunakan karena yang bersangkutan (Tamimu) pernah menggelar konferensi pers dengan sejumlah media terkait laporannya yang saat ini tidak terbukti sama sekali, dan itu sudah pasti mencemarkan nama saya pribadi, dan coorporate saya,” tambahnya geram.
“Oh ia,saya juga akan membawa saksi-saksi dari media yang pada saat itu mengikuti berlangsungnya jumpa pers yang digelar di salah satu rumah kopi di bilangan Tikala (Dapur Tikala-red), dan teman-teman pers harus catat, saya akan menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk memulihkan nama baik kami Keintjem dan PD Pasar khususnya, saya akan dengan sangat tegas dalam hal lapor balik kasus ini,” tutup Feri.