MANADO, MANADONEWS – Berakhir sudah pertarungan gugatan terkait bangunan bertingkat Apartemen dan Condental The Lagoon Tamansari Kawasan reklamasi Bahu, Kecamatan Malalayang yang beberapa waktu lalu rutin dilayangkan oleh Priska Angelika Jill Turangan ke Pemerintah Kota Manado.
Dengan begini, maka perjuangan dua kuasa hukum Pemkot Manado, yakni Franklin Montolalu. SH. ST., dan Frangky Mantiri, SH., dinyatakan sukses mengawal perkara yang hampir dua tahun terhitung 2015 tersebut.
“Akhirnya, kami mengajukan PK. Dan hasilnya Majelis Hakim Agung mengabulkan sekaligus membatalkan putusan Kasasi dari pihak penggugat,” Ujar Montolalu saat menggelar Konferensi Pers di lantai 12 Condental The Lagoon Tamansari, 14:30 sore tadi. Senin, (13/11/2017).
Berdasarkan putusan PK yang dikabulkan oleh MK ini, Montolalu dan Mantiri memastikan bangunan Tamansari oleh Pemkot Manado sudah sesuai aturan.
“Jadi, proses penerbitan IMB milik PT. Filadefia Blessing Family oleh Pemkot Manado sudah sah, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar kedua advokat ini kompak.
Diketahui sebelumnya, Jill Turangan yang dikenal sebagai isteri sah dari Bos ITc Manado memenangkan proses banding di PT TUN Makassar atas putusan PTUN Manado yang memenangkan tergugat I, II, dan tergugat III intervensi.