Berita TerbaruBerita UtamaHiburanHukum & KriminalInternasionalPemerintahanPilihan RedaksiPolitikTotabuan

8 WNA Cina Dideportasi Pihak Imigrasi Kotamobagu

×

8 WNA Cina Dideportasi Pihak Imigrasi Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

Ist

 

MANTOS MANTOS

KOTAMOBAGU,MANADONEWS,-. Akibat menyalahgunakan serta melanggar izin keimigrasian, akhirnya Warga Negara Asing (WNA) dipulangkan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu.

” Kami memberikan sanksi deportasi bagi 8 WNA asal Cina karena melakukan aktifitas secara ilegal di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR),” ujar Kepala Imigrasi Kelas III Kotamobagu Jhoni Rumagit SH, Senin (4/12) diruang kerjanya.

Ditambahkan, hal ini dilakukan setelah pihaknya melakukan administratif keimigrasian dan terbukti kedelapan WNA tersebut dinilai melanggar aturan.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu,Jhoni Rumagit

 

” Penangkapan mereka dilakukan secara terpisah. Ada di Kotamobagu dan Bolmong,”ungkapnya.

Dijelaskan Rumagit, para WNA tersebut dinilai sudah melanggar pasal 122 huruf a UUD nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca Juga:  Jenice Tjen Tembus Babak Utama Grand Slam Amerika

” Mereka sudah melanggar aturan dan kami pun mendeportasinya. Dua orang di antaranya telah selesai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kotamobagu,”tutupnya.
( stvn )

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi menghadiri Festival Bunaken dalam rangka menjaga kelestarian alam serta melestarikan kekayaan budaya Sulawesi Utara, bertempat di Kawasan Wisata Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu…