Ist
KOTAMOBAGU,MANADONEWS,-. Akibat menyalahgunakan serta melanggar izin keimigrasian, akhirnya Warga Negara Asing (WNA) dipulangkan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu.
” Kami memberikan sanksi deportasi bagi 8 WNA asal Cina karena melakukan aktifitas secara ilegal di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR),” ujar Kepala Imigrasi Kelas III Kotamobagu Jhoni Rumagit SH, Senin (4/12) diruang kerjanya.
Ditambahkan, hal ini dilakukan setelah pihaknya melakukan administratif keimigrasian dan terbukti kedelapan WNA tersebut dinilai melanggar aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu,Jhoni Rumagit
” Penangkapan mereka dilakukan secara terpisah. Ada di Kotamobagu dan Bolmong,”ungkapnya.
Dijelaskan Rumagit, para WNA tersebut dinilai sudah melanggar pasal 122 huruf a UUD nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
” Mereka sudah melanggar aturan dan kami pun mendeportasinya. Dua orang di antaranya telah selesai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kotamobagu,”tutupnya.
( stvn )