TONDANO, MANADONNEWS – Distribusi Beras Masyarakat Sejahtera (Rastra), menurut Kadis Sosial Minahasa Royke Kaloh, bersandar pada rinsip keberpihakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal itu dikatakan Kaloh mewakili Bupati pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan monitoring pelaksanaan bantuan beras masyarakat sejahtera (Rastra) Pemkab Minahasa, Kamis (1/3).
Prinsip KPM, lanjutnya, diberlakukan mengingat Program Rastra merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin.
“Selain itu penyalurannya haruslah beras yang berkualutas baik, cukup sesuai alokasi dan terjangkau, transparansi, partisipatif dan akuntabilitas,” jelasnya.
Kabag Adm Perekonomian Setdakab Mekry Sondey, SE MSi menyampaikan Minahasa memperoleh pagu Raskin sebanyak 194.900 kg dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) 19.490 Keluarga yang akan menerima Raskin selama 12 bulan.
Kegiatan ini turut dihadiri mewakili Kepala Perum Bulog Divre Sulut Gorontalo Andy, Kepala BPS Minahasa Leopold Rawung dan diikuti oleh para camat, Lurah dan hukum tua se-Minahasa.
Yunita












