MANADONEWS,KOTAMOBAGU-(Pjs) Walikota Kotamobagu Muhammad Rudi Mokoginta, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, Senin (2/4/2018).
Kegiatan itu berlangsung di kantor BPK-RI Perwakilan Sulut dan diterima Kepala BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba.
Menurut Rudi, dengan diserahkannya LKPD Pemkot Kotamobagu ke BPK, ini menunjukan kesiapan untuk diperiksa serta oenyerahan LKPD tahun anggaran 2017 ini pun sudah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ini menandakan Kotamobagu sudah siap untuk diperiksa,” ujar Mokoginta.
Dia menjelaskan, kepala daerah wajib menyampaikan LKPD ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah penyerahan, maka dalam waktu dekat BPK-RI akan melakukan audit. Untuk itu, saya meminta kepada seluruh pimpinan SKPD dilingkungan Pemkot Kotamobagu segera mungkin menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh tim Audit BPK-RI nanti,” jelasnya.
Pada acara tersebut, selain dihadiri oleh Bupati dan Walikota se-Sulut, ikut pula hadir Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
(MLS)