TONDANO, MANADONEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa telah menyerahkan laporan Dana Kampanye kedua Paslon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Penyerahan ke KAP telah dilakukan pada Senin (25/6) dan tinggal menunggu hasil audit selama 14 hari,” terang Ketua Divisi Hukum KPU Minahasa Decky Paseki SH MH, Rabu (26/6).
Sebelumnya, kata Paseki, kedua tim Paslon menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU dan oleh KPU telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Pelaporan tersebut sudah diberikan pada KPU Minahasa oleh Tim dari paslon Nomor Urut 1 pada hari Minggu (24/6) pada pukul 17.30 Wita, dan paslon Nomor 2 pada pukul 17.36 Wita,” ujarnya.
Setelah 14 hari diaudit KAP, akan dikembalikan ke KPU untuk selanjutnya KPU mengumumkan hahsil audit itu paling lambat tiga hari.
“Tentang penyerahan laporan dana kampanye, itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017,” pungkasnya.
Yunita