Berita TerbaruLingkungan HidupMinselPilihan Redaksi

Perusahaan Di Minsel Wajib Miliki Pengelolaan LB3

×

Perusahaan Di Minsel Wajib Miliki Pengelolaan LB3

Sebarkan artikel ini

AMURANG, MANADONEWS – Perusahaan-perusahaan yang berada di Minsel diwajibkan untuk memiliki pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (LB3).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Roi Sumangkut dalam kegiatan sosialisasi LB3 di Hotel Sutan Raja Amurang, Selasa (4/9).

MANTOS

“Kegiatan sosialisasi LB3 baru kali ini dilaksanakan Dinas LH Minsel. Kami menggelar sosialisasi bersama pelaku usaha (PT. Mitra Hijau Asia),” kata Roi Sumangkut.

Ditambahkannya, PT. Mitra Hijau Asia digandeng Dinas LH Minsel karena memiliki ijin pengangkutan LB3, sebanyak kurang lebih 90 jenis dan mengkhususkan diri di Limbah Medis.

“Saya berharap, akan lebih banyak lagi perusahaan-perusahaan berijin yang berhubungan dengan pengeloalaan LB3, untuk menjawab kebutuhan setiap masyarakat. Sebagaimana amanat UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” tukas Roi Sumangkut.

Dalam UU 32 dijelaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan LB3 wajib melakukan pengelolaan LB3. Jika tidak, akan ada sanksi hukum (pidana dan denda).

Sosialisasi yang digelar Dinas LH Minsel melibatkan pelaku usaha, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Umum (RSU) Kalooran Amurang, Rumah Sakit (RS) Bala keselamatan, RS Cantia Tompasobaru, Klinik dan Puskesmas.

(DArK)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop