AIRMADIDI — Pencatatan perkawinan bagi warga non-Muslim di Sulawesi Utara memiliki rekam jejak sejarah yang membumi. Pada era 1970-an, Gubernur W.G.A. Lasut menelurkan Surat Keputusan (SK) No. 159 Tahun 1979 yang mengangkat pendeta dan pastor sebagai Petugas Pembantu Pencatat Perkawinan (P4). Regulasi ini terbukti memangkas birokrasi dan menjadi solusi jitu selama 35 tahun.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Minahasa Utara, Dr. Julius Maloringan, menilai esensi kebijakan masa lalu itu sangat layak dihidupkan kembali lewat skema inovasi pelayanan masa kini.
“Kebijakan tersebut lahir atas dasar realitas lapangan. Tahun 1979, jangkauan pelayanan masih sangat terbatas, topografi wilayah berbukit, dan mencakup pulau-pulau terluar. SK 159/1979 hadir menjembatani prosesi perkawinan di gereja agar langsung terkoneksi dengan akta negara di hari yang sama,” ujar Julius, Senin (14/9/2026).
Mengenai penghentian SK tersebut, Julius menegaskan pembatalannya murni karena dinamika hierarki hukum nasional (Stufenbau Theory), bukan karena kegagalan substansi kebijakan. Landasan hukum atasnya—seperti UU No. 5 Tahun 1974 dan Huwelijksordonantie 1933—telah digantikan oleh regulasi baru seperti UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Julius, Pemkab Minahasa Utara dapat memanfaatkan ruang diskresi kepala daerah yang dijamin UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 30 Tahun 2014 untuk menghidupkan kembali pola kerja sama tersebut bagian dari solusi geografis: kondisi Minahasa Utara yang mencakup wilayah pesisir hingga pulau terluar membutuhkan fleksibilitas aturan agar warga tidak terbeban biaya dan waktu perjalanan ke pusat kota.
Selanjutnya, kepastian hukum menyeluruh: mengatasi potensi kekosongan hukum dan kesenjangan administrasi agar tidak ada lagi warga yang statusnya “sah di hadapan Tuhan, tetapi tercecer di mata negara”.
Terakhir, pencegahan gratifikasi: menjawab keprihatinan Ombudsman terkait kerawanan pelayanan publik. Pola P4 terbukti menjadi metode yang transparan, mudah, dan akuntabel.
“Diskresi adalah instrumen penting bagi kepala daerah untuk berinovasi dan melindungi status hukum warga tanpa rasa takut demi kepentingan umum,” kata Julius. (VM)












