Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanPerhubunganPilihan Redaksi

Pemilik Kendaraan ‘Plat Kuning’ Harus Berbadan Hukum

×

Pemilik Kendaraan ‘Plat Kuning’ Harus Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini

Kasie Pelayanan PKB, BBN-KB, dan PAP UPTD Manado, Aprine Siwi

SULUT,MANADONEWS,-.Adanya keluhan pemilik kendaraan angkutan umum “Plat Kuning” terkait naiknya tarif pajak kendaraan bermotor mendapat tanggapan dari pihak UPTD Manado.

MANTOS MANTOS

Dikatakan Kepala UPTD Manado Junita Laloan melalui Kasie Pelayanan PKB, BBN-KB, dan PAP Aprine Siwi bahwa pajak kendaraan angkutan umum sebenarnya tidak naik. Namun, aturannya yang diperketat.

“Sebenarnya tidak naik. Hanya saja, pemilik kendaraan angkutan umum harus menggunakan badan hukum,” kata Siwi, Rabu (12/9) siang diruang kerjanya.

Menurutnya, jika kendaraan angkutan umum yang tak berbadan hukum maka pajaknya naik 1 persen sedangkan yang berbadan hukum hanya dikenakan pajak 0,3 hingga 0,6 persen.

Baca Juga:  Ternyata Pelayanan Jemput Bola Dinas Dukcapil Minut sudah Berlangsung Lama

“Regulasinya dari pusat. Kami pun masih memberi kesempatan agar bisa merubah ke badan usaha,” ungkapnya.

Dirinya menuturkan, regulasi mulai diterapkan pada tahun 2018 ini, yang mungkin belum diketahui sebagian pemilik kendaraan angkutan umum. Aturannya tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 139 Ayat 4 bahwa penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah sosialisasi namun masyarakat yang mungkin belum tahu,” pungkasnya.
(stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *