Kasie Pelayanan PKB, BBN-KB, dan PAP UPTD Manado, Aprine Siwi
SULUT,MANADONEWS,-.Adanya keluhan pemilik kendaraan angkutan umum “Plat Kuning” terkait naiknya tarif pajak kendaraan bermotor mendapat tanggapan dari pihak UPTD Manado.
Dikatakan Kepala UPTD Manado Junita Laloan melalui Kasie Pelayanan PKB, BBN-KB, dan PAP Aprine Siwi bahwa pajak kendaraan angkutan umum sebenarnya tidak naik. Namun, aturannya yang diperketat.
“Sebenarnya tidak naik. Hanya saja, pemilik kendaraan angkutan umum harus menggunakan badan hukum,” kata Siwi, Rabu (12/9) siang diruang kerjanya.
Menurutnya, jika kendaraan angkutan umum yang tak berbadan hukum maka pajaknya naik 1 persen sedangkan yang berbadan hukum hanya dikenakan pajak 0,3 hingga 0,6 persen.
“Regulasinya dari pusat. Kami pun masih memberi kesempatan agar bisa merubah ke badan usaha,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, regulasi mulai diterapkan pada tahun 2018 ini, yang mungkin belum diketahui sebagian pemilik kendaraan angkutan umum. Aturannya tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 139 Ayat 4 bahwa penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah sosialisasi namun masyarakat yang mungkin belum tahu,” pungkasnya.
(stvn)