Airmadidi, ManadoNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) tetapkan mantan asisten III pemkab Minut Max Purukan sebagai tersangka terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekertaris Desa (Sekdes) fiktif sebanyak 96 Sekdes sejak tahun 2010.
Kepala Kejari Minut Rustiningsih SH mengatakan tersangka sudah terpenuhi pasal 20 dan 21 ayat 14. Bahwa tersangka melanggar pasal 12 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
“Tersangka melanggar pasal 12 UU tindak korupsi dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,”ucap Kejari Rustiningsih.
Ia menambahkan, tersangka kami tahan karena dikawatirkan tersangka melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.
“Kami khawatir tersangka akan melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti,”pungkasnya sembari dirinya menjelaskan bahwa semua penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan UU.
Aso