Airmadidi, ManadoNews – Usaha perhotelan, restoran, rumah makan dan sekolah, wajib memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk mencegah terjadinya kebakaran. Pasalnya, tidak semua pelaku usaha membayar retribusi APAR ini.
Hal ini dikatakan, Kasat Pol PP dan Damkar Minut, Drs Theodore Lumingkewas STTP bahwa hampir 2 tahun Manado Internasional School (MIS) yang berada di Kecamatan Kalawat tidak membayar retribusi APAR.
“Sudah hampir 2 tahun (2017-2018) sekolah itu tidak membayar retribusi APAR. Jika ditotal ada puluhan juta yang belum dibayarkan,” ungkap Lumingkewas, Rabu (24/10) di kantor Bapelirbang.
Dikatakannya, sudah beberapa kali menyurat ke pihak managemen MIS, namun ada saja alasan yang disampaikan. Salah satu alasan dari managemen MIS adalah masih dalam proses keuangan dari pihak sekolah.
“Kami memang sudah beberapa kali menyurat pada tahun kemarin, tapi alasan dari mereka adalah masih dalam proses pengurusan keuangan,” tandas Lumingkewas.
Ditambahkan Lumingkewas, jika dalam waktu dekat ini pihak MIS belum bisa melakukan pembayaran retribusi APAR, maka proses sesuai hukum akan diberlakukan pihaknya.
“Tiap tahun jika tidak membayar maka akan dikenakan denda 2% dari total Rp6 juta yang wajib dibayar. Jika tidak dibayarkan, maka sanksi hukumnya jelas yakni pidana hukuman badan,” tambah Lumingkewas.
Aso