MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie, Selasa (4/12/2018), secara resmi mengukuhkan Camat Kotamobagu Barat, Selatan,Timur, dan Utara sebagai Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), di Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Kelurahan Matali, Kecamtan Kotamobagu Timur.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta mandat yang diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk membentuk TIMPORA dari Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. “Melalui TIM Pora ini, bisa bekerjasama, saling tukar informasi untuk pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi kementerian, lembaga di daerah termasuk pemda,”ungkap Tompie.
Menurutnya, dengan adanya undang-undang dapat menjadi dasar hukum dari masing-masing instansi untuk bisa melakukan penegakan hukum apabila seseorang termasuk orang asing melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Imigrasi memberikan informasi tentang data perlintasan keberadaan orang asing yang datang termasuk yang sudah berangkat ke luar negeri pulang ke negaranya,” katanya.
Demikian juga kalau ada kemungkinan informasi keberadaan orang asing yang akan melakukan pelanggaran hukum. Ini membutuhkan wadah bersama yaitu Tim Pora. “Karena kantor imigrasi itu belum sampai di tingkat kecamatan, maka kita bekerja sama dengan Pemda melalui para camat untuk membuka sekretariat Tim Pora di kantor kecamatan. Di sanalah mereka bisa saling bertemu silaturahmi, sambil tukar menukar informasi dan bisa menggunakan informasi yang mereka dapatkan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Media pun bisa menjadi unsur pemberi informasi yang bisa ditindaklanjuti oleh setiap instansi pemerintah yang ada,” tuturnya.
(MLS)












