Berita TerbaruBerita UtamaDesaMinahasa

Hukum Tua 277 Desa Sudah Bisa Urus Pencairan Dandes

×

Hukum Tua 277 Desa Sudah Bisa Urus Pencairan Dandes

Sebarkan artikel ini
Ist

TONDANO, MANADONEWS –  Alokasi Dana Desa (Dandes) tahap III tahun 2018 sudah ditransfer dari Rekening Umum Kas Negara (RUKN) ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) Kabupaten Minahasa.

Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Djefri Sumendap Sajow, SH, Dana Desa yang telah ditransfer sebesar Rp. 60 miliar untuk 277 Desa yang ada di Minahasa.

MANTOS MANTOS

“Hukum Tua sudah bisa mengurus proses pencairan di bank hingga 7 hari ke depan,” terangnya, Senin (10/12).

Yunita Rotikan

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca Juga:  Curiga Tak Hadir Lantik Royke Anter, Demokrat Sulut Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi ke Jampidsus
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *